PERANG GAZA
2 menit membaca
PBB mendesak Israel untuk 'segera' membebaskan dua aktivis armada Gaza Global Sumud
'Kami menyerukan agar dihentikannya penggunaan penahanan sewenang-wenang dan undang-undang anti-terorisme yang luas dan samar-samar oleh Israel, yang tidak konsisten dengan hukum hak asasi manusia internasional,' kata pejabat PBB.
PBB mendesak Israel untuk 'segera' membebaskan dua aktivis armada Gaza Global Sumud
Para pengunjuk rasa menuntut pembebasan Saif Abu Keshek dan Thiago Avila pada 5 Mei 2026. / Reuters

Perserikatan Bangsa-Bangsa mendesak Israel untuk segera membebaskan dua aktivis yang diambil dari sebuah flotila menuju Gaza, dan menuntut penyelidikan atas "laporan yang mengkhawatirkan" bahwa mereka telah diperlakukan dengan sangat buruk.

Warga negara Spanyol Saif Abu Keshek dan warga Brasil Thiago Avila, yang ditahan di sebuah penjara di Ashkelon, termasuk di antara puluhan aktivis dalam flotila menuju Gaza yang dihentikan oleh pasukan Israel di perairan internasional lepas pantai Yunani pada hari Kamis.

"Israel harus segera dan tanpa syarat membebaskan anggota Global Sumud Flotilla Saif Abu Keshek dan Thiago Avila, yang ditangkap di perairan internasional dan dibawa ke Israel di mana mereka terus ditahan tanpa dakwaan," kata juru bicara kantor hak asasi PBB Thameen Al-Kheetan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (6/5).

"Bukan suatu kejahatan untuk menunjukkan solidaritas dan mencoba membawa bantuan kemanusiaan kepada penduduk Palestina di Gaza, yang sangat membutuhkan bantuan itu," tambahnya.

Kapal-kapal dalam flotila berangkat dari Prancis, Spanyol, dan Italia dengan tujuan memecah blokade Israel terhadap Gaza dan mengirimkan bantuan kemanusiaan ke wilayah Palestina yang dilanda perang.

Perwakilan Avila dan Abu Keshek menuduh otoritas Israel menganiaya kedua pria itu, yang telah mogok makan selama enam hari terakhir.

Kheetan mengecam "laporan yang mengkhawatirkan tentang perlakuan buruk yang parah", menyerukan penyelidikan dan menegaskan "mereka yang bertanggung jawab harus diadili".

"Kami menyerukan diakhirinya penggunaan penahanan sewenang-wenang oleh Israel dan undang-undang anti-terorisme yang dirumuskan secara luas dan kabur, yang tidak konsisten dengan hukum hak asasi manusia internasional," katanya.

"Israel juga harus mengakhiri blokadenya terhadap Gaza, serta memungkinkan dan memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan ke jalur Palestina yang dikepung, dalam jumlah yang memadai," kata juru bicara itu.

TerkaitTRT Indonesia - Israel lakukan “penyiksaan sistematis” terhadap aktivis yang ditahan: Global Sumud Flotilla
SUMBER:TRT World & Agencies