Rencana penyaluran insentif pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp5 juta per unit kini tinggal menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan kesiapan teknis pelaksanaan program tersebut begitu payung hukum dari bendahara negara rampung.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa eksekusi kebijakan ini sepenuhnya bergantung pada keputusan Kementerian Keuangan, sehingga pihaknya belum dapat menetapkan target tanggal pasti peluncuran.
"Kami menunggu PMK. Kami sudah siap. Kementerian Perindustrian, sebagai kementerian teknis, sudah siap. Kami hanya menunggu PMK. Begitu PMK terbit, kami akan melakukan penyesuaian yang diperlukan," ujar Agus kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8).
Selain menunggu aturan teknis fiskal, pemerintah tengah menggodok kriteria merek serta model motor listrik yang berhak menerima subsidi. Pembahasan ini melibatkan Kemenperin, badan pengelola investasi Danantara Indonesia, serta Kementerian Keuangan.
Wacana insentif ini pertama kali diusulkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada April lalu agar dapat terealisasi pada tahun ini. Program direncanakan bergulir secara bertahap, dengan fase awal menyasar sekitar 6 juta unit sepeda motor listrik.
Purbaya sebelumnya menyatakan bahwa skema pemberian subsidi masih terus dimatangkan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk bersama Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Meskipun usulan awal menetapkan besaran bantuan sekitar Rp5 juta per unit, nilai akhir subsidi tersebut masih berpotensi disesuaikan mengikuti hasil finalisasi regulasi.



















