Indonesia tegaskan komitmen perluas akses keadilan perempuan dan anak di Forum PBB
Indonesia telah melakukan berbagai reformasi hukum dan kelembagaan, termasuk pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penguatan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak, serta penerapan penganggaran responsif gender hingga tingkat daerah.
Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk memperluas akses keadilan yang inklusif serta menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan anak, menjelang Sidang ke-70 Commission on the Status of Women (CSW) yang akan digelar di New York pada Maret 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dewa Ayu Laksmiyati, Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dalam pertemuan persiapan regional Asia-Pasifik yang diselenggarakan secara hibrida oleh UNESCAP dan UN Women Asia-Pacific.
“Indonesia menegaskan peran sentral kerangka hukum yang kuat, inklusif, dan berbasis hak dalam mendorong perlindungan serta kesetaraan akses terhadap keadilan,” ujar Laksmiyati dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada Senin.
Dalam forum tersebut, Indonesia menyoroti bahwa prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional, khususnya Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), telah dijadikan ke dalam regulasi nasional dan kebijakan yang responsif gender.
Pemerintah Indonesia telah membangun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di berbagai wilayah, memperkuat layanan pengaduan nasional SAPA 129, serta mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Yankomas HAM (SIMASHAM).
Indonesia menegaskan komitmen berkelanjutan untuk merevisi dan mencabut regulasi yang diskriminatif terhadap perempuan dan anak. Upaya ini ada dalam Konstitusi Indonesia, Visi Indonesia 2045, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta Strategi Nasional Pengarusutamaan Gender dan evaluasi peraturan daerah diskriminatif sejak 2022.
Indonesia telah melakukan berbagai reformasi hukum dan kelembagaan, termasuk pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penguatan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak, serta penerapan penganggaran responsif gender hingga tingkat daerah.