Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengoperasikan kerangka kerja penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal masing-masing, sebuah langkah yang dipandang memperdalam integrasi keuangan kawasan sekaligus mengurangi ketergantungan pada mata uang global.
Pengumuman yang disampaikan pada Senin (31/8) itu menandai implementasi penuh Local Currency Transaction (LCT) Framework antara Indonesia dan Singapura, setelah kedua bank sentral menandatangani nota kesepahaman pada Agustus 2022 dan menyepakati pedoman operasional pada April 2026.
Dalam pernyataan bersama, BI dan MAS menegaskan bahwa skema ini dirancang untuk memperluas penggunaan rupiah dan dolar Singapura dalam transaksi lintas batas, termasuk perdagangan, investasi langsung, hingga pembayaran antarnegara.
Transaksi tersebut akan difasilitasi oleh bank-bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealers (ACCDs) di masing-masing yurisdiksi.
Kerangka LCT ini juga memungkinkan pembentukan kuotasi langsung antara rupiah dan dolar Singapura, sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi bergantung pada mata uang perantara seperti dolar AS.
Selain itu, kedua otoritas moneter telah menyiapkan aturan dan mekanisme pendukung guna mendorong adopsi yang lebih luas di kalangan pelaku ekonomi.
“Kerangka ini diharapkan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya dalam melakukan transaksi dengan pasangan mata uang lokal, sekaligus menekan risiko nilai tukar dan biaya,” demikian pernyataan bersama BI dan MAS.
Lebih jauh, inisiatif ini disebut sejalan dengan upaya memperkuat integrasi keuangan ASEAN, dengan mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi intra-kawasan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi lintas negara sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan regional.


























