Indonesia mengecam keras berlanjutnya serangan militer Israel di Jalur Gaza yang menargetkan warga sipil dan fasilitas sipil. Kementerian Luar Negeri menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional serta memperburuk penderitaan rakyat Palestina.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun X pada Rabu (5/8), Kemlu RI menilai serangan Israel juga menghambat pelaksanaan Rencana Perdamaian Gaza. Indonesia mendesak Israel sebagai salah satu pihak dalam kesepakatan gencatan senjata untuk segera menghentikan operasi militernya secara permanen dan menjalankan seluruh kewajibannya sesuai hukum internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah serangan udara Israel pada Minggu (2/8) menewaskan sedikitnya 18 warga Palestina, termasuk tiga anak-anak dan satu bayi yang belum lahir. Serangan itu juga menyebabkan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka di berbagai wilayah Gaza.
Pejabat Palestina menyatakan serangan berkelanjutan serta pembatasan ketat terhadap bantuan kemanusiaan telah melemahkan gencatan senjata. Mereka menyebut ribuan dugaan pelanggaran selama masa gencatan senjata menyebabkan 1.230 orang tewas dan 4.076 lainnya terluka.
Seruan perlindungan sipil
Indonesia juga menyambut penerimaan Hamas dan kelompok-kelompok Palestina lainnya terhadap peta jalan pelaksanaan tahap kedua Rencana Perdamaian Gaza yang selaras dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 (2025). Kemlu RI menyebut langkah tersebut sebagai perkembangan penting dalam proses penyelesaian konflik.
“Ini merupakan langkah penting menuju penyelesaian konflik,” kata Kementerian Luar Negeri dalam pernyataannya.
Jakarta turut menyerukan seluruh pihak untuk menjamin perlindungan penuh bagi warga sipil, tenaga medis, serta pekerja kemanusiaan. Indonesia juga meminta agar pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza dapat berlangsung secara aman, cepat, dan tanpa hambatan.
Indonesia menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung proses politik yang kredibel guna mewujudkan kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara. Langkah tersebut, menurut Jakarta, harus berjalan berdasarkan resolusi PBB terkait dan parameter yang telah disepakati secara internasional untuk terciptanya perdamaian yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan di Timur Tengah.






















