Pada hari Jumat, sebuah pengadilan Korea Selatan menjatuhi mantan presiden Yoon Suk-yeol hukuman 30 tahun penjara setelah menyatakan bahwa ia memerintahkan penerbangan drone militer ke Korea Utara sebagai bagian dari rencana untuk menciptakan krisis keamanan nasional menjelang deklarasi hukum militer kontroversialnya pada 2024.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa Yoon berniat memprovokasi respons dari Pyongyang dan meningkatkan ketegangan antar-Korea dalam upaya untuk membenarkan penangguhan pemerintahan sipil.
Hakim mengatakan operasi drone itu dirancang untuk memicu aksi bersenjata atau tindakan sejenis dari Korea Utara, sehingga menciptakan kondisi yang bisa digunakan untuk mendukung penerapan hukum militer.

'Drone digunakan untuk keuntungan politik'
Menurut putusan tersebut, Yoon menyalahgunakan kemampuan militer Korea Selatan untuk tujuan politik pribadi daripada kebutuhan keamanan nasional.
Pengadilan menyatakan bahwa kekuasaan presiden, termasuk komando atas angkatan bersenjata dan wewenang untuk menyatakan hukum militer, harus digunakan untuk melindungi negara, bukan untuk kepentingan politik.
Yoon membantah melakukan kesalahan, bersikeras bahwa deklarasi hukumnya dibuat “demi kepentingan bangsa.” Tim hukumnya juga berargumen bahwa penerbangan drone itu adalah respons terhadap balon-balon Korea Utara yang membawa sampah melintasi perbatasan.
Hukuman itu dijatuhkan sementara Yoon tetap ditahan sambil mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidup dalam kasus terpisah, terkait apa yang oleh jaksa disebut sebagai pemberontakan melalui deklarasi hukum militer Desember 2024.

'Dampak dari krisis politik'
Pengumuman Yoon tentang hukum militer pada larut malam Desember 2024 menjatuhkan Korea Selatan ke dalam gejolak politik, memicu protes massal dan mengguncang pasar keuangan sebelum para legislator membatalkan langkah itu dalam hitungan jam.
Krisis itu akhirnya menyebabkan pemecatannya dari jabatan dan terpilihnya Presiden Lee Jae-myung setelah berbulan-bulan ketidakstabilan politik.
Operasi drone tetap menjadi isu sensitif di Semenanjung Korea, di mana Korea Utara dan Korea Selatan secara teknis masih dalam keadaan perang dan ketegangan militer terus berlanjut.















