Bareskrim bongkar dugaan TPPU emas ilegal Rp25,8 Triliun, emas batangan dan dokumen disita

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi di Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran emas tambang ilegal.

By
Bareskrim Bongkar Dugaan TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Triliun, Tiga Lokasi di Jatim Digeledah. Foto: Berita Polri

Salah satu lokasi yang digeledah berada di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, Jawa Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan tiga boks kontainer berisi dokumen dan emas batangan yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Selain di Surabaya, penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi lainnya di Kabupaten Nganjuk. Upaya ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan tata niaga emas.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyidikan dilakukan atas dugaan pencucian uang dari tindak pidana asal berupa penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas hasil tambang ilegal.

Kasus ini berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dalam perdagangan emas, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Emas tersebut diduga berasal dari pertambangan ilegal di wilayah Kalimantan Barat yang berlangsung pada kurun waktu 2018 hingga 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga bersumber dari tambang ilegal itu mencapai Rp25,8 triliun sepanjang periode 2019 hingga 2025.

Bareskrim menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal karena dinilai merugikan negara serta berdampak pada kerusakan lingkungan. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.