ASIA
2 menit membaca
Menkomdigi: 200 ribu anak terpapar judi online di Indonesia, 80 ribu diantaranya dibawah 10 tahun
Lonjakan perjudian online di Indonesia semakin tinggi terutama paparan terhadap anak dibawah umur tercatat hingga 200 ribu menurut data Kemkomdigi, angka yang disebut sangat membahayakan.
Menkomdigi: 200 ribu anak terpapar judi online di Indonesia, 80 ribu diantaranya dibawah 10 tahun
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. /Arsip: AFP

Pemerintah Indonesia memperingatkan lonjakan paparan judi daring pada anak sebagai ancaman serius bagi generasi muda, dengan jumlah kasus yang disebut telah mencapai hampir 200 ribu anak di seluruh negeri.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan dari 200 ribu terdampak sekitar 80 ribu di antaranya bahkan berusia di bawah 10 tahun. Ia menegaskan praktik judi online pada dasarnya dirancang merugikan pemain.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” ujarnya dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh Antara.

Menurut Meutya, pendekatan pemberantasan tidak bisa hanya bergantung pada pemblokiran situs atau penegakan hukum semata. Pemerintah, kata dia, mendorong penguatan literasi digital dan kesadaran publik agar pencegahan dimulai dari lingkungan terdekat.

TerkaitTRT Indonesia - Komdigi panggil Meta dan Google atas dugaan pelanggaran aturan media sosial anak

“Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” katanya.

Ia juga menyoroti dampak sosial yang meluas, termasuk tekanan ekonomi rumah tangga hingga kasus kekerasan dalam keluarga akibat kecanduan judi daring. “Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga,” ujar Meutya.

Kementerian terus melakukan dan memperluas pemblokiran konten dan situs terkait, namun mengakui langkah tersebut perlu diperkuat melalui kolaborasi lintas lembaga, termasuk aparat penegak hukum, otoritas keuangan, dan sektor perbankan. 

Tanpa penindakan tegas terhadap pelaku, ia memperingatkan situs baru akan terus bermunculan.

Selain itu, pemerintah telah mendesak platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube lebih proaktif menurunkan konten promosi judi yang dinilai kian agresif menyasar pengguna di Indonesia. Meutya menegaskan bahwa praktik tersebut ilegal dan membutuhkan tanggung jawab bersama.

Ia pun mengajak tokoh masyarakat, pemuka agama, serta keluarga untuk berperan sebagai garis pertahanan utama. 

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini,” pungkas Meutya.

TerkaitTRT Indonesia - Indonesia kaji ulang bebas visa ASEAN usai penggerebekan markas judi online di Jakarta
SUMBER:TRT Indonesia & Agensi