Bank Indonesia secara mengejutkan kembali memperketat kebijakan moneter dengan menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) mingguan pada Selasa (9/6).
Selain BI-Rate, bank sentral juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin menjadi 4,50 persen serta Lending Facility menjadi 6,25 persen.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Deny Prakoso, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan kebijakan lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan global yang meningkat akibat konflik di Timur Tengah.
Kebijakan tersebut juga disebut sebagai langkah antisipatif untuk menjaga inflasi tetap berada dalam sasaran pemerintah pada 2026 dan 2027 di kisaran 2,5 persen plus minus 1 persen.
“Langkah ini merupakan upaya lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya volatilitas global akibat perang di Timur Tengah serta langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi 2026 dan 2027 tetap dalam sasaran,” ujar Ramdan.
Bank sentral juga menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan daya tarik imbal hasil untuk mendorong masuknya arus modal asing ke pasar keuangan Indonesia.
Dalam penjelasannya, BI menyebut tekanan terhadap rupiah telah meningkat sejak evaluasi RDG sebelumnya pada 19–20 Mei 2026, di mana mata uang tersebut bergerak lebih lemah dari proyeksi awal.
Pelemahan rupiah dipicu oleh kombinasi faktor eksternal, termasuk gejolak global yang berkepanjangan, tingginya permintaan valuta asing domestik, serta keluarnya aliran investasi portofolio asing dari pasar Indonesia.
Bank Indonesia menilai kondisi tersebut memerlukan respons kebijakan tambahan untuk menjaga stabilitas eksternal dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Selain kebijakan suku bunga, BI juga memperkuat operasi moneter dengan berbagai instrumen tambahan untuk menarik arus modal asing dan menjaga stabilitas pasar keuangan.
Kenaikan tak terjadwal ini terjadi di luar siklus RDG bulanan, yang secara reguler membahas arah kebijakan moneter Indonesia.


















