Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan keputusan itu menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Rizzky, seperti dikutip Antara, Kamis (19/2).
Sebelumnya, DPR RI telah menetapkan jajaran Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR RI serta persetujuan dalam Rapat Paripurna terhadap calon yang diajukan Presiden sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam Pasal 21 diatur anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi Direksi tercantum dalam Pasal 23.
Susunan Dewan Pengawas dan Direksi
Berikut susunan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2026–2031:
Dewan Pengawas
Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas - unsur pekerja)
Murti Utami Adyanto (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah)
Rukijo (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemerintah)
Afif Johan (Anggota Dewan Pengawas - unsur pekerja)
Paulus Agung Pambudhi (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemberi kerja)
Sunarto (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemberi kerja)
Lula Kamal (Anggota Dewan Pengawas - unsur tokoh masyarakat)
Direksi 2026-2031
Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
Akmal Budi Yulianto (Direktur)
Bayu Teja Muliawan (Direktur)
Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
Setiaji (Direktur)
Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
Sutopo Patria Jati (Direktur)
Rizzky menjelaskan, sesuai UU 24/2011, Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS. Tugas tersebut meliputi pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, pemberian saran kepada Direksi, hingga penyampaian laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.
Dalam menjalankan fungsinya, Dewan Pengawas berwenang menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses data penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.
Sementara itu, Direksi berfungsi menjalankan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi bertugas mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan tugasnya.
Dalam kewenangannya, Direksi menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, mengelola sumber daya manusia, menetapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai ketentuan undang-undang.






















