Indonesia terus memperluas kerja sama internasional di sektor jaminan produk halal melalui langkah baru yang mempertemukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan lembaga keagamaan Muslim di Polandia dalam skema pengakuan sertifikasi halal.
Kesepakatan tersebut diwujudkan lewat penandatanganan Recognition Agreement antara BPJPH dan Muslim Religious Union in Poland (Muzulmanski Zwiazek Religijny w Rzeczypospolitej), yang digelar di Jakarta pada Rabu (18/6).
Dokumen kerja sama itu ditandatangani langsung oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan bersama Chairman Muslim Religious Union in Poland, Mufti Tomasz Miśkiewicz. Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Duta Besar Polandia untuk Indonesia, Barbara Szymanowska.
Ahmad Haikal Hasan menilai perjanjian ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pengakuan sertifikasi halal yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini membuka ruang lebih luas untuk harmonisasi standar halal, pertukaran data, serta penguatan kolaborasi perdagangan produk halal antara kedua negara.
Melalui mekanisme tersebut, BPJPH bersama lembaga halal di Polandia diharapkan dapat meningkatkan keselarasan standar serta memperkuat kepercayaan terhadap produk halal di pasar global.
Dalam keterangannya, Haikal menekankan bahwa konsep halal kini telah mengalami pergeseran makna dan tidak lagi terbatas pada komunitas Muslim.
“Halal saat ini telah mengalami transformasi besar. Halal tidak lagi dipahami sebagai sesuatu yang eksklusif untuk umat Islam semata, tetapi telah menjadi nilai yang inklusif dan relevan bagi semua kalangan. Halal untuk semua. Halal is for all,” ujarnya.
Kerja sama Indonesia–Polandia ini juga diharapkan dapat memperluas akses pasar, memperkuat arus investasi, serta meningkatkan posisi produk halal Indonesia di pasar Eropa. Selain itu, kolaborasi tersebut menjadi bagian dari strategi BPJPH untuk memperkuat ekosistem halal global dan menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.















