Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai melakukan penilaian terhadap 14 layanan digital milik Apple sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan berbagai layanan yang digunakan masyarakat Indonesia memenuhi standar keamanan dan pelindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan Apple telah menyerahkan dokumen terkait 14 layanan dan fitur yang akan dievaluasi pemerintah.
"Empat belas layanan dan fitur produk Apple telah disampaikan kepada kami," kata Meutya usai bertemu Managing Director Apple Asia Pacific Mike Orgill di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Rabu (1/7).
Layanan yang masuk dalam proses verifikasi mencakup sejumlah produk utama dalam ekosistem Apple, seperti iMessage, Safari, Siri, Apple Music, Apple TV, dan berbagai layanan digital lainnya.
Menurut Meutya, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam pelaksanaan PP TUNAS. Dengan metode tersebut, setiap layanan akan diperiksa secara individual berdasarkan fungsi, karakteristik, serta potensi dampaknya terhadap pengguna anak.
Pemerintah menilai penguatan regulasi digital menjadi semakin penting mengingat Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak berusia di bawah 16 tahun dan sekitar 85 juta anak berusia di bawah 18 tahun.
Pengawasan aktivitas anak
Dalam pertemuan tersebut, Mike Orgill menyatakan bahwa keselamatan anak merupakan salah satu fokus utama Apple secara global. Ia mengatakan perusahaan terus mengembangkan berbagai teknologi untuk meningkatkan keamanan pengguna muda.
Menurut Orgill, Apple akan menghadirkan pembaruan sistem operasi pada akhir tahun yang mencakup penguatan fitur kontrol orang tua, peningkatan kemampuan mendeteksi konten berbahaya seperti kekerasan, dan konten berdarah, serta penyempurnaan sistem Child Account yang memungkinkan orang tua memantau aktivitas digital anak.
Kemkomdigi menargetkan proses pemeriksaan terhadap dokumen yang telah diajukan Apple dapat rampung dalam waktu sekitar satu bulan.
Pemerintah berharap mekanisme tersebut tidak hanya meningkatkan keamanan anak saat mengakses internet, tetapi juga memberikan kepastian regulasi bagi perusahaan teknologi dalam menghadirkan layanan digital yang bertanggung jawab di Indonesia.



















