Persatuan Insinyur Indonesia (PII) meminta pemerintah memperketat aturan dan pengawasan pembangunan bangunan tahan gempa setelah gempa mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi korban akibat kerusakan bangunan.
Ketua Umum PII Ilham Akbar Habibie mengatakan para insinyur perlu membantu masyarakat dan pemerintah daerah menerapkan desain serta konstruksi yang memenuhi standar ketahanan gempa.
“Persatuan Insinyur Indonesia mendorong para insinyur memberikan pendampingan profesional kepada masyarakat dan pemerintah daerah dalam menerapkan sistem perancangan bangunan tahan gempa, sehingga risiko akibat keruntuhan bangunan saat gempa dapat dikurangi,” kata Ilham dikutip oleh Antara.
Ketua Divisi Kebencanaan dan Kesiapsiagaan PII Wayan Sengara mengatakan gempa NTT perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat ketahanan bangunan dan infrastruktur. Menurutnya, kerusakan bangunan kerap menjadi penyebab utama korban luka maupun meninggal saat gempa.
PII mendorong peningkatan riset rekayasa gempa, pembangunan infrastruktur tahan gempa, serta pembaruan peta bahaya gempa dan standar bangunan. Pengawasan izin dan konstruksi juga perlu diperketat agar seluruh bangunan memenuhi persyaratan keselamatan.
PII juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri pada 2026 untuk mengukur Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD), untuk memperkuat praktik keinsinyuran dalam pembangunan.
Gempa magnitudo 7,7 mengguncang NTT pada 15 Agustus 2026. BNPB mencatat 70 orang meninggal dan lebih dari 40.000 warga mengungsi. PII berharap kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperkuat ketahanan bangunan di wilayah rawan gempa.
PII menilai proses pemulihan pascagempa perlu disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem perencanaan, standar bangunan, dan pengawasan konstruksi. Wilayah Nusa Tenggara berada di kawasan rawan gempa, termasuk akibat aktivitas Flores Back-Arc Thrust Utara, sehingga penguatan ketahanan bangunan dinilai penting untuk mengurangi dampak bencana di masa depan.





















