KPK perluas penyelidikan kasus korupsi iklan Bank BJB Rp222 miliar

KPK menduga perbuatan melawan hukum dalam penempatan iklan Bank BJB pada periode 2021–2023 melalui enam agensi periklanan dengan total nilai sekitar Rp409 miliar.

By
Gedung KPK di Jakarta. (Foto: situs resmi KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil anggota DPR RI, Atalia Praratya, dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Peluang tersebut mengemuka setelah penyidik memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai saksi.

“Tentu terbuka kemungkinan bagi KPK untuk melakukan pemanggilan terhadap Saudari AT,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa, dikutip oleh Detik News.

Menurut Budi, penyidik masih menelusuri secara menyeluruh konstruksi perkara sejak tahap awal pengadaan barang dan jasa. Fokus pemeriksaan juga mencakup pengelolaan dana nonbujeter yang berada di lingkungan Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB.

“Sampai dengan hari ini belum ada. Kita akan melihat perkembangan penyidikan, dan dinamika di luar tidak akan memengaruhi proses hukum di KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Aliran dana korupsi

Dalam pemeriksaan tersebut, RK membantah keterlibatan maupun penerimaan aliran dana dari perkara korupsi iklan Bank BJB. KPK menyatakan penyidikan kasus ini masih berpotensi berkembang. Bahkan, Ridwan Kamil berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan bukti kuat yang mengaitkannya dengan aliran dana nonbujeter Corsec Bank BJB.

Kelima tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto, Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga perbuatan melawan hukum dalam penempatan iklan Bank BJB pada periode 2021–2023 telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari anggaran iklan yang disalurkan melalui enam agensi periklanan dengan total nilai sekitar Rp409 miliar.

Rinciannya meliputi PT Cipta Karya Mandiri Bersama (Rp41 miliar), PT Cipta Karya Sukses Bersama (Rp105 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp81 miliar), PT BSC Advertising (Rp33 miliar), serta PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (Rp49 miliar).

KPK menegaskan akan terus mendalami seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dalam perkara tersebut seiring berjalannya proses penyidikan.