Indonesia memberikan izin tinggal tanpa batas untuk eks-WNI dan diaspora

Kementerian menyebut peluncuran GCI sebagai langkah besar menuju sistem keimigrasian yang lebih modern dan responsif. Pemerintah mempermudah akses bagi individu yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah tatanan hukum kewarganegaraan.

By
Petugas imigrasi memeriksa paspor penumpang yang akan berangkat ke Singapura di pos imigrasi Terminal Feri Bandar Bentan Telani, Bintan. / AP

Indonesia memperkenalkan kebijakan baru yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi mantan warga negara Indonesia dan individu keturunan Indonesia di luar negeri. Program ini dinamakan Global Citizenship of Indonesia (GCI) dan diposisikan sebagai alternatif bagi mereka yang terdampak aturan kewarganegaraan tunggal Indonesia, yang tidak mengenal status dwi-kewarganegaraan untuk orang dewasa.

Kebijakan tersebut diumumkan pada peringatan Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, dan dipertegas kembali oleh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemerintah menilai skema ini dapat menjadi solusi strategis di tengah meningkatnya mobilitas global dan kekhawatiran soal hilangnya talenta Indonesia ke luar negeri.

GCI memberi hak bagi warga negara asing yang memiliki kaitan darah, hubungan keluarga, maupun keterhubungan historis dengan Indonesia untuk tinggal dan bekerja secara permanen tanpa harus melepaskan kewarganegaraan asal mereka.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini menunjukkan kesiapan Indonesia dalam menyesuaikan diri dengan dinamika global, tetapi tetap berpegang pada prinsip kewarganegaraan tunggal yang selama ini menjadi aturan konstitusional Indonesia.

Otoritas imigrasi menekankan bahwa izin tinggal ini tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari wilayah yang pernah menjadi bagian dari Indonesia, mereka yang terlibat dalam kegiatan separatis, atau individu dengan latar belakang militer, intelijen, maupun aparatur negara dari negara lain.

Kementerian menyebut peluncuran GCI sebagai langkah besar menuju sistem keimigrasian yang lebih modern dan responsif. Pemerintah ingin mempermudah akses bagi individu yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah tatanan hukum kewarganegaraan nasional.