Di tengah operasi pemerintah Kamboja memberantas jaringan penipuan daring yang berdampak luas pada warga negara asing, ratusan WNI kini menghadapi persoalan hukum dan keimigrasian dan dilaporkan berada di fasilitas detensi sambil menunggu proses pemulangan ke Tanah Air.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh menyebut sekitar 400 WNI saat ini ditempatkan di sejumlah pusat detensi di berbagai kota, setelah terjaring razia aparat Kamboja dalam periode Februari hingga Mei.
Dalam kunjungan kekonsuleran pada 21–22 Mei 2026, tim KBRI mendatangi 265 WNI yang ditahan di fasilitas detensi Bati, Provinsi Takeo, guna memastikan kondisi mereka sekaligus memetakan kebutuhan untuk proses repatriasi.
Di sisi lain, pemerintah Kamboja kembali memberikan persetujuan penghapusan denda overstay bagi 1.273 WNI, yang mayoritas merupakan eks pekerja dalam jaringan penipuan daring dan telah mengajukan permohonan bantuan kepulangan. Dengan tambahan tersebut, total WNI yang memperoleh keringanan serupa kini mencapai 5.950 orang.

Lonjakan jumlah kasus membuat beban penanganan meningkat signifikan.
Sejak pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, sebanyak 9.537 WNI tercatat melapor ke KBRI Phnom Penh untuk meminta bantuan. Sebagian besar dari mereka menghadapi kendala serius, mulai dari ketiadaan dokumen perjalanan, tingginya denda overstay, hingga keterbatasan biaya untuk membeli tiket pulang.
Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Phnom Penh, Krishnajie, menegaskan pihaknya terus mengupayakan perlindungan maksimal bagi para WNI di tengah situasi yang kompleks.
“KBRI Phnom Penh terus fasilitasi penghapusan denda overstay yang merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kamboja untuk mempercepat pemulangan WNI,” ujarnya. Ia juga mengimbau agar WNI yang telah mengantongi dokumen perjalanan dan persetujuan penghapusan denda segera kembali ke Indonesia.
Hingga 22 Mei 2026, KBRI telah memfasilitasi kepulangan 3.630 WNI. Pemerintah Kamboja sendiri menetapkan batas waktu hingga 15 Juni 2026 bagi WNI yang telah memperoleh penghapusan denda untuk segera meninggalkan wilayahnya.
Namun, proses pemulangan tidak berjalan mudah. Selain persoalan administratif, banyak WNI juga mengalami kesulitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar selama menunggu keberangkatan.
KBRI Phnom Penh telah menyediakan fasilitas penampungan sementara, meski kapasitasnya kini telah mencapai batas maksimal sekitar 300 orang.
KBRI kembali mengingatkan masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitas maupun kredibilitasnya, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
















