Pemerintah kaji pengurangan jatah MBG 2026, bisa hemat Rp40 triliun
Pemerintah tengah mengkaji usulan efisiensi internal dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang berpotensi memangkas anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Rp40 triliun dalam setahun.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa salah satu skema yang diajukan adalah pengurangan frekuensi penyaluran MBG menjadi lima hari dalam sepekan. Artinya, penyaluran pada hari Sabtu dihentikan.
"Hitungan kasarnya memang menyentuh angka Rp40 triliun, tapi itu belum final dan bisa saja berubah. Yang jelas, ini bukan karena saya yang memotong, melainkan mereka (BGN) sendiri yang menyampaikan masih ada ruang untuk efisiensi," jelas Purbaya dalam konferensi pers di lingkungan Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3).
Masih dalam tahap usulan
Meski angka efisiensi tersebut terbilang signifikan, Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini belum resmi diputuskan. Ia menyebut mekanisme lebih lanjut serta waktu pelaksanaan masih menunggu arahan dari Kepala BGN.
"Saya juga belum tahu kapan mulai diterapkan. Nanti akan diumumkan langsung oleh yang bersangkutan setelah ada pembahasan lebih lanjut," ujarnya.
Purbaya menambahkan bahwa potensi penghematan Rp40 triliun dari MBG ini merupakan hitungan terpisah dari rencana efisiensi belanja negara sebesar Rp80 triliun yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Anggaran MBG 2026 dan efisiensi lainnya
Total pagu anggaran untuk program MBG pada tahun anggaran 2026 tercatat sebesar Rp335 triliun. Sebagian besar dari angka itu, yakni Rp255,5 triliun, dialokasikan untuk pengadaan dan pemenuhan gizi.
Ke depannya, pemerintah juga berencana menerapkan pemangkasan anggaran secara merata di seluruh kementerian dan lembaga (K/L). Menurut Purbaya, detail besaran pemotongan untuk masing-masing institusi akan ditentukan kemudian.
"Nanti akan saya buat merata seluruh K/L. Kita tentukan dulu besarnya, baru nanti masing-masing melakukan pemotongan secara internal," pungkasnya.
Keputusan final terkait usulan efisiensi MBG ini dijadwalkan akan diumumkan oleh Kepala Badan Gizi Nasional setelah melalui tahapan koordinasi lintas kementerian.