Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) membuka penyelidikan terhadap impor Superabsorbent Polymers (SAP) dari China setelah menemukan indikasi peningkatan impor yang dinilai berdampak pada industri dalam negeri.
Ketua KADI Frida Adiati mengatakan keputusan tersebut diambil setelah lembaganya menilai kecukupan dan ketepatan bukti awal yang diajukan. Penyelidikan merupakan tindak lanjut permohonan PT Nippon Shokubai Indonesia yang mewakili industri dalam negeri.
“Berdasarkan hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal yang dilakukan, KADI menemukan adanya peningkatan produk impor SAP dari China. Hal ini mengakibatkan kerugian industri dalam negeri,” jelas Frida Adiati.
Penyelidikan mencakup impor SAP sepanjang 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2025. Dalam periode tersebut, Indonesia mengimpor 570.543 ton SAP, dengan 354.918 ton atau sekitar 62 persen berasal dari China.
Produk yang menjadi objek penyelidikan tercatat dalam klasifikasi Harmonized System (HS) 3906.90.92 dan 3906.90.99 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
KADI akan menjalankan proses penyelidikan selama 12 bulan. Periode tersebut dapat diperpanjang hingga 18 bulan apabila diperlukan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
KADI telah memberitahukan dimulainya proses tersebut kepada industri dalam negeri, importir, serta eksportir dan produsen SAP dari China yang diketahui. Informasi serupa juga disampaikan kepada pemerintah China di Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di China.
KADI mengundang pihak-pihak terkait untuk menyampaikan informasi dan tanggapan atau mengajukan permintaan dengar pendapat (hearing) selama proses berlangsung.
SAP merupakan material penyerap dengan daya serap tinggi yang digunakan dalam berbagai produk, termasuk popok, pembalut, kebutuhan pertanian, serta produk higiene lainnya.





















