ASIA
2 menit membaca
56 WNI korban penipuan online di Myanmar mulai dipulangkan ke Indonesia
Sebanyak 56 WNI yang terjaring operasi penipuan dan judi online di Myawaddy, Myanmar, mulai dipulangkan melalui Thailand. Pemulangan ini menjadi tahap awal dari ratusan WNI lain yang masih menunggu kepulangan.
56 WNI korban penipuan online di Myanmar mulai dipulangkan ke Indonesia
KBRI Yangon Pulangkan 56 WNI dari Myanmar. Foto: KBRI Yangon / TRT Indonesia
9 Desember 2025

KBRI Yangon menyampaikan bahwa 56 warga negara Indonesia yang diamankan dari sentra penipuan online KK Park dan Shwe Kokko telah dipindahkan pada Senin (8/12) ke Mae Sot, Thailand, sebagai langkah awal proses pemulangan.

“Mereka dipindahkan menuju Mae Sot sebagai tahap awal pemulangan ke Indonesia,” ujar KBRI Yangon dalam keterangan tertulis.

Setibanya di Mae Sot, seluruh WNI dijadwalkan terbang ke Indonesia pada 9 Desember melalui Bangkok menggunakan penerbangan komersial.

Bagian dari 300 WNI yang terjaring operasi

Pemindahan ini merupakan bagian dari proses pemulangan sekitar 300 WNI yang berada dalam pengawasan otoritas Myanmar sejak operasi pemberantasan penipuan dan judi online digelar pada Oktober.

Sebelum dipulangkan, para WNI menjalani serangkaian pendataan, verifikasi identitas, perekaman biometrik, serta pemeriksaan kesehatan.

Menurut KBRI Yangon, pemindahan lintas perbatasan ini merupakan hasil negosiasi panjang dengan otoritas Myanmar dan dukungan teknis dari KBRI Bangkok.

Pemerintah Myanmar memberikan pengawalan ketat mengingat situasi keamanan di Myawaddy yang tidak stabil. KBRI Yangon juga terus memantau pergerakan konvoi serta berkoordinasi erat dengan KBRI Bangkok untuk memastikan proses berjalan aman dan lancar.

KBRI menegaskan bahwa keselamatan WNI menjadi prioritas utama, dan upaya pemulangan ratusan WNI lainnya akan terus dilakukan.

Peringatan bagi Masyarakat Indonesia

KBRI mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Tawaran seperti itu kerap menjebak warga menjadi korban eksploitasi dan sindikat penipuan online.

Kementerian Luar Negeri mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan online yang melibatkan WNI sejak 2020.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menyebut bahwa tidak semua kasus terkait TPPO. “Ada juga yang secara sukarela bekerja pada sindikat penipuan online,” ujarnya.

TerkaitTRT Indonesia - Militer Myanmar tutup 150 pusat penipuan online usai penggerebekan besar-besaran
SUMBER:TRT Indonesia