Pemerintah Indonesia mengkaji revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menyelaraskan hukum nasional dengan Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) serta memenuhi persyaratan keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2028.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam atas usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengubah definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Nomor 20 Tahun 2001. Pembahasan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10).
Yusril menegaskan, arahan tersebut belum berarti Presiden menyetujui usulan DEN. Pemerintah perlu memastikan definisi korupsi sesuai dengan kondisi nasional dan kewajiban Indonesia setelah meratifikasi UNCAC.
“Ketentuannya tidak otomatis berlaku, melainkan harus dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan nasional kita,” kata Yusril.
Ia menambahkan, UNCAC mencakup sejumlah bentuk korupsi yang belum diatur secara tegas dalam hukum Indonesia, termasuk penyuapan terhadap pejabat asing (foreign bribery). Pengaturan ini menjadi salah satu prasyarat penting bagi keanggotaan penuh OECD pada 2028.
Pengkajian revisi UU Tipikor
Selain penyuapan, pemerintah juga menyoroti aktivitas ekonomi yang dinilai berpotensi menggerus kekayaan negara, seperti manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing di sektor pertambangan dan pencurian ikan di laut. Yusril menyebut praktik tersebut dapat menyebabkan kerugian ekonomi dalam jumlah besar setiap tahun.
Penyempurnaan aturan tersebut juga harus diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diperbarui, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Yusril mengatakan, kajian awal mengenai penyelarasan hukum nasional dengan UNCAC sebenarnya telah disusun pada 2006 oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu, Kementerian Luar Negeri, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usulan revisi selanjutnya akan melalui pembahasan pemerintah sebelum dipertimbangkan masuk dalam Program Legislasi Nasional. Tahap tersebut akan menentukan apakah inisiatif perubahan undang-undang diajukan pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemerintah menegaskan, penyesuaian dengan standar internasional tetap harus mempertahankan unsur kerugian keuangan negara sebagai bagian penting dalam ketentuan tindak pidana korupsi.























