Indonesia resmi memulai perannya sebagai anggota Dewan Auditor Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Board of Auditors/UNBoA) untuk periode 2026–2032, menandai langkah baru dalam kontribusi Jakarta terhadap penguatan tata kelola dan akuntabilitas di tingkat global.
Serah terima mandat tersebut berlangsung di Markas Besar PBB di New York pada 22 Juli 2026, dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menerima posisi tersebut didampingi Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir.
Penugasan ini menempatkan Indonesia, melalui BPK, sebagai salah satu dari tiga lembaga pemeriksa negara yang bertugas mengaudit laporan keuangan dan kinerja berbagai entitas PBB.

UNBoA memiliki peran strategis tidak hanya dalam audit eksternal, tetapi juga dalam memberikan rekomendasi kepada Majelis Umum PBB guna meningkatkan transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas organisasi.
Dalam periode ini, Indonesia menggantikan China National Audit Office sebagai wakil kawasan Asia dan akan bekerja sama dengan lembaga pemeriksa dari Prancis serta Brasil.
Penunjukan tersebut merupakan hasil proses diplomasi panjang sejak 2020. Kementerian Luar Negeri bersama BPK secara aktif menghimpun dukungan negara anggota PBB hingga akhirnya Indonesia terpilih secara aklamasi pada Sidang Utama Komite V Majelis Umum PBB pada 7 November 2025.
Wamenlu Arrmanatha menegaskan bahwa mandat ini sejalan dengan upaya Indonesia mendorong reformasi tata kelola PBB.
“Kementerian Luar Negeri akan senantiasa meningkatkan sinergi dan kolaborasi antarlembaga untuk memperkuat dan memperluas kepemimpinan serta pengaruh Indonesia di berbagai forum internasional,” ujarnya dikutip dari pernyataan resmi.
Di sisi lain, Ketua BPK Isma Yatun menyebut keanggotaan Indonesia sebagai bentuk pengakuan atas kapasitas lembaga audit nasional di tingkat internasional. Ia menekankan pentingnya menjaga independensi dan kualitas audit selama masa tugas enam tahun tersebut agar dapat memberikan nilai tambah bagi PBB dan seluruh negara anggotanya.
Pemerintah memastikan dukungan berkelanjutan melalui Perutusan Tetap RI di New York untuk membantu pelaksanaan tugas audit BPK selama masa mandat hingga Juni 2032.























