Pulau Bali tengah menghadapi tekanan serius dalam pengelolaan sampah setelah tempat pembuangan akhir (TPA) terbesar di wilayah itu, TPA Suwung, menghentikan penerimaan sampah organik sejak awal April sebagai bagian dari penerapan larangan nasional terhadap sistem pembuangan terbuka.
Kebijakan tersebut memicu gangguan di berbagai titik, terutama di Denpasar dan kawasan wisata seperti Pantai Kuta, di mana tumpukan kantong sampah dilaporkan menggunung di ruang publik, memunculkan bau menyengat, serta menarik tikus.
Pemerintah daerah membuka kembali akses terbatas ke TPA Suwung hingga akhir Juli sebagai langkah sementara, setelah protes ratusan petugas kebersihan. Pemerintah menargetkan penghentian seluruh sistem pembuangan terbuka di tingkat nasional mulai Agustus mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Denpasar, Ida Bagus Wirabawa, mengatakan kepada AFP bahwa pemerintah daerah telah menjalankan program edukasi pengelolaan sampah sejak tahun lalu, termasuk distribusi wadah kompos kepada warga.

Pengolahan limbah
Secara keseluruhan, Bali memproduksi sekitar 3.400 ton sampah setiap hari, angka yang terus meningkat seiring tingginya aktivitas ekonomi dan pariwisata. Kondisi itu memperbesar volume limbah, terutama di kawasan wisata dan pusat aktivitas ekonomi.
Pemerintah daerah juga mengingatkan masyarakat bahwa pembuangan dan pembakaran sampah secara ilegal dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga bulan serta denda maksimal Rp50 juta, sesuai aturan yang disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Secara nasional, Indonesia menghasilkan lebih dari 40 juta ton sampah setiap tahun dari total populasi sekitar 284 juta penduduk. Hampir 40 persen di antaranya berupa limbah makanan, sementara hampir seperlimanya adalah plastik.
Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, pemerintah berencana memulai pembangunan sejumlah fasilitas pengolahan sampah menjadi energi pada Juni mendatang, termasuk satu proyek di Bali yang diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.200 ton sampah per hari.
















