Ekspor gula Thailand tertekan usai Kemendag RI larang impor 12 produk di 2026
Dari perspektif Thailand, larangan impor baru Indonesia paling berisiko terhadap ekspor gula, dimana Thailand adalah pemasok utama gula mentah ke Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai menerapkan larangan impor terhadap 12 kelompok produk sejak 1 Januari 2026, Aturan ini diatur dalam Permendag No. 47/2025 dan ditujukan untuk melindungi petani serta industri dalam negeri.
Kebijakan ini sangat berdampak pada sejumlah komoditas ekspor Thailand ke Indonesia, terutama gula, lapor kantor berita harian Thailand, The Nation.
Gula dengan kode HS 1701—mencakup gula mentah dan sebagian gula rafinasi—masuk dalam daftar larangan tersebut, sementara Thailand merupakan pemasok utama gula mentah ke Indonesia dengan nilai ekspor sekitar US$725 juta pada Januari–November 2025.
Meski demikian, impor gula masih dimungkinkan secara terbatas melalui skema persetujuan impor untuk kebutuhan pengolahan berdasarkan aturan sebelumnya.
Selain gula, pembatasan juga berlaku pada berbagai jenis beras dalam kelompok HS 1006, termasuk beras ketan, jasmine, dan basmati. Kemendag menyatakan bahwa Indonesia saat ini memiliki stok beras sekitar 3,5 juta ton, yang dinilai cukup untuk kebutuhan nasional.
Impor beras untuk konsumsi langsung dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia dalam kondisi tertentu, sehingga ruang bagi eksportir Thailand menjadi sangat terbatas.
Menurut laporan The Nation, otoritas Thailand menilai kebijakan baru ini akan sangat berdampak pada dua komoditas utama ekspor Thailand ke Indonesia, gula dan beras.
Produk lain yang masuk daftar larangan meliputi Kulkas dan AC yang mengandung CFC, HCFC-22, dan HCFC-123, pakaian bekas, tas dan karung bekas, bahan berbahaya, serta sejumlah bahan baku farmasi (terutama yang mengandung merkuri) dan komoditas pangan lainnya.
Kemendag menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan industri domestik.
Selain berdampak pada Thailand, kebijakan larangan impor ini juga diperkirakan mempengaruhi negara pemasok lain yang mengekspor komoditas pangan dan produk pendingin ke pasar Indonesia.
Negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang menjadi pemasok utama pakaian, tas dan karung bekas berpotensi menghadapi pengetatan akses serupa, seiring upaya Jakarta memperkuat perlindungan terhadap sektor pertanian dan industri dalam negeri.