Pemerintah Indonesia menyatakan siap menghadapi perubahan kebijakan perdagangan Amerika Serikat setelah Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif global secara luas berdasarkan International Emergency Economic Powers Act.
Putusan dengan suara 6-3 itu diikuti pengumuman tarif impor global baru sebesar 10 persen, yang akan berlaku sementara sambil menunggu penetapan kebijakan lanjutan.
Tak lama setelah keputusan itu, Presiden Trump mengambil keputusan untuk menaikkan tarif global dari 10 persen menjadi 15 persen.
Berbicara kepada wartawan di Washington, D.C., Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap Jakarta yang menghormati dinamika politik domestik Amerika Serikat sekaligus menjaga kesiapan menghadapi berbagai skenario.
“Kami siap dengan segala kemungkinan dan menghormati politik dalam negeri Amerika Serikat,” ujar Prabowo.
Ia menambahkan bahwa struktur tarif yang baru justru memberi ruang yang lebih baik bagi Indonesia. “Saya kira ini menguntungkan. Kami siap menghadapi apa pun yang terjadi,” katanya.
Optimisme tersebut didukung hasil diplomasi yang telah dicapai sebelumnya.

Sebelum putusan Mahkamah Agung keluar, Indonesia berhasil menurunkan potensi tarif ekspor ke AS dari 32 persen menjadi 19 persen melalui perundingan langsung antara Prabowo dan Presiden AS Donald Trump.
Dengan tarif dasar global kini berada di level 10 persen, pemerintah menilai posisi Indonesia relatif lebih baik dibandingkan skema awal.
Fokus pada tarif nol persen
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebut perubahan tersebut sebagai hasil yang secara matematis lebih menguntungkan.
“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, dari 19 persen menjadi 10 persen itu jelas lebih baik. Namun, pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan. Kita sudah sedia payung sebelum hujan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa perjanjian dagang bilateral Indonesia–AS tetap berjalan karena memiliki dasar hukum tersendiri yang terpisah dari kebijakan tarif global.
Pemerintah kini fokus memastikan permintaan tarif nol persen untuk sejumlah komoditas strategis tetap berlaku melalui mekanisme khusus yang diatur dalam kebijakan presiden AS.
Komoditas yang diupayakan tetap mendapatkan tarif 0 persen mencakup produk agrikultur seperti kopi dan kakao, serta bagian dari rantai pasok industri, termasuk elektronik, tekstil, dan minyak kelapa sawit mentah (CPO) beserta turunannya.
Skema ini dipandang penting untuk menjaga daya saing ekspor Indonesia di pasar AS.
Jakarta kini mencermati periode 60 hari ke depan untuk melihat bagaimana otoritas Amerika Serikat memfinalisasi kebijakan bagi negara-negara mitra dagang yang telah memiliki kesepakatan serupa.
Pemerintah juga menyiapkan langkah antisipatif terhadap tarif 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari.
Menurut Teddy dan Airlangga, seluruh perkembangan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo, yang meminta jajaran kabinet memetakan risiko secara menyeluruh dan menyiapkan skenario mitigasi.
Pemerintah menegaskan akan terus mengedepankan jalur diplomasi dan negosiasi terukur dengan menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika perdagangan global.















