Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan untuk melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun mengakses platform e-commerce, sebagai bagian dari perluasan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah mulai menyoroti platform belanja daring setelah menemukan kasus anak-anak menjadi korban penipuan melalui layanan tersebut.
“Platform e-commerce akan menjadi langkah berikutnya, karena kami menemukan anak-anak yang menjadi korban scam melalui e-commerce,” kata Meutya kepada AFP di Jakarta, Rabu (6/6).
Wacana itu muncul beberapa bulan setelah pemerintah mulai memberlakukan larangan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun pada Maret lalu. Kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia dari ancaman pornografi daring, perundungan siber, hingga kecanduan internet.
Langkah Indonesia mengikuti kebijakan serupa yang lebih dahulu diterapkan Australia pada Desember tahun lalu, ketika Canberra membatasi akses remaja terhadap sejumlah platform media sosial populer.
Pada tahap awal, regulasi Indonesia menyasar delapan platform yang dikategorikan “berisiko tinggi”, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, layanan streaming Bigo Live, serta platform gim Roblox.

Namun Meutya menegaskan aturan tersebut nantinya akan diperluas ke seluruh platform digital, termasuk situs belanja daring.
Indonesia merupakan salah satu pasar pengguna media sosial terbesar di dunia. Tingginya penetrasi internet di kalangan anak dan remaja membuat pemerintah semakin menaruh perhatian terhadap dampak platform digital terhadap kesehatan mental dan keamanan pengguna muda.
Menurut Meutya, regulasi diperlukan agar orang tua tidak dibiarkan menghadapi perusahaan teknologi besar tanpa dukungan aturan negara.
“Membiarkan orang tua menghadapi platform-platform besar sendirian tanpa aturan ibarat meminta mereka bermain catur melawan grandmaster. Mereka tidak akan menang, atau akan sangat sulit untuk menang,” ujarnya.
Pemerintah pekan lalu juga menyebut Roblox telah mulai mematuhi aturan baru dengan menerapkan teknologi verifikasi usia dan membatasi konten berdasarkan umur pengguna. Pemerintah mencatat lebih dari separuh dari 45 juta pengguna Roblox di Indonesia merupakan anak-anak di bawah 16 tahun.
Tekanan global terhadap perusahaan media sosial dan platform digital terus meningkat seiring kekhawatiran pemerintah di berbagai negara mengenai dampaknya terhadap kesejahteraan pengguna muda.
Parlemen Türkiye bulan lalu menyetujui undang-undang untuk mencegah anak-anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial. Sejumlah negara Eropa seperti Norwegia, Yunani, Prancis, Spanyol, dan Denmark juga menyatakan akan menerapkan pembatasan serupa.
Seperti kebijakan di Australia, aturan Indonesia menempatkan tanggung jawab utama pada platform digital untuk membatasi akses pengguna remaja.
Perusahaan yang gagal mematuhi aturan tersebut berisiko dikenai denda hingga penghentian layanan secara bertahap di Indonesia.

















