ASIA
2 menit membaca
Indonesia pertimbangkan larangan e-commerce bagi anak di bawah 16 tahun
Pemerintah mempertimbangkan larangan akses e-commerce bagi anak di bawah 16 tahun setelah temuan kasus penipuan digital.
Indonesia pertimbangkan larangan e-commerce bagi anak di bawah 16 tahun
FOTO ARSIP: Karyawan mengemas barang di gudang Tokopedia, unit e-commerce milik Goto, di Jakarta. / Reuters

Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan untuk melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun mengakses platform e-commerce, sebagai bagian dari perluasan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah mulai menyoroti platform belanja daring setelah menemukan kasus anak-anak menjadi korban penipuan melalui layanan tersebut.

“Platform e-commerce akan menjadi langkah berikutnya, karena kami menemukan anak-anak yang menjadi korban scam melalui e-commerce,” kata Meutya kepada AFP di Jakarta, Rabu (6/6).

Wacana itu muncul beberapa bulan setelah pemerintah mulai memberlakukan larangan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun pada Maret lalu. Kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia dari ancaman pornografi daring, perundungan siber, hingga kecanduan internet.

Langkah Indonesia mengikuti kebijakan serupa yang lebih dahulu diterapkan Australia pada Desember tahun lalu, ketika Canberra membatasi akses remaja terhadap sejumlah platform media sosial populer.

Pada tahap awal, regulasi Indonesia menyasar delapan platform yang dikategorikan “berisiko tinggi”, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, layanan streaming Bigo Live, serta platform gim Roblox.

TerkaitPemerintah larang anak di bawah 16 tahun punya akun di platform digital berisiko tinggi - TRT Indonesia - TRT Indonesia

Namun Meutya menegaskan aturan tersebut nantinya akan diperluas ke seluruh platform digital, termasuk situs belanja daring.

Indonesia merupakan salah satu pasar pengguna media sosial terbesar di dunia. Tingginya penetrasi internet di kalangan anak dan remaja membuat pemerintah semakin menaruh perhatian terhadap dampak platform digital terhadap kesehatan mental dan keamanan pengguna muda.

Menurut Meutya, regulasi diperlukan agar orang tua tidak dibiarkan menghadapi perusahaan teknologi besar tanpa dukungan aturan negara.

“Membiarkan orang tua menghadapi platform-platform besar sendirian tanpa aturan ibarat meminta mereka bermain catur melawan grandmaster. Mereka tidak akan menang, atau akan sangat sulit untuk menang,” ujarnya.

TerkaitTRT Indonesia - Roblox sepakat patuhi aturan pemerintah terkait keamanan digital anak atau PP Tunas

Pemerintah pekan lalu juga menyebut Roblox telah mulai mematuhi aturan baru dengan menerapkan teknologi verifikasi usia dan membatasi konten berdasarkan umur pengguna. Pemerintah mencatat lebih dari separuh dari 45 juta pengguna Roblox di Indonesia merupakan anak-anak di bawah 16 tahun.

Tekanan global terhadap perusahaan media sosial dan platform digital terus meningkat seiring kekhawatiran pemerintah di berbagai negara mengenai dampaknya terhadap kesejahteraan pengguna muda.

Parlemen Türkiye bulan lalu menyetujui undang-undang untuk mencegah anak-anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial. Sejumlah negara Eropa seperti Norwegia, Yunani, Prancis, Spanyol, dan Denmark juga menyatakan akan menerapkan pembatasan serupa.

Seperti kebijakan di Australia, aturan Indonesia menempatkan tanggung jawab utama pada platform digital untuk membatasi akses pengguna remaja.

Perusahaan yang gagal mematuhi aturan tersebut berisiko dikenai denda hingga penghentian layanan secara bertahap di Indonesia.

TerkaitTRT Indonesia - Regulasi media sosial di Türkiye dan standar ganda media Eropa
SUMBER:TRT Indonesia & Agensi
Jelajahi
Para pemimpin Asia Tenggara tegaskan hukum internasional di tengah perang Timur Tengah
16 tewas dalam tabrakan bus ALS dan truk tangki di Sumatera Selatan
Pemerintah Indonesia siapkan kebijakan energi adaptif di tengah fluktuasi harga minyak
Korea Utara hapus referensi unifikasi dengan Korea Selatan dari konstitusinya
Kapolri tegaskan komitmen tindak lanjuti rekomendasi reformasi Polri
KTT ASEAN di Cebu bahas dampak konflik Timur Tengah dan penguatan ketahanan kawasan
Indonesia siapkan penerbitan Panda Bond di China untuk perkuat stabilitas rupiah
TNI AD perkuat kerja sama pertahanan dengan Singapura lewat latihan dan pendidikan militer
Hakim sidang banding kasus korupsi mantan ibu negara Korea Selatan ditemukan tewas
Kemhan tegaskan kerja sama pertahanan dengan Jepang tanpa pengadaan pembelian alutsista
Aktivitas seismik Gunung Awu meningkat, warga diimbau jauhi radius bahaya
Wapres Gibran terima Wakil PM Laos, bahas kerja sama pupuk, ekonomi hingga keamanan
Jelang 70 tahun hubungan diplomatik, Indonesia-Laos berkomitmen perkuat kemitraan strategis
Ledakan besar melanda pabrik kembang api di China, 21 orang tewas
SKK Migas temukan potensi 1 juta barel minyak dari 13 sumur baru di Kalimantan Timur
Indonesia dan Jepang bahas kerja sama pertahanan usai Tokyo longgarkan ekspor senjata
Pengadilan jatuhkan vonis 4 dan 4,5 tahun untuk eks pejabat kasus Chromebook
Pemerintah tetapkan batas komisi ojek online maksimal 8 persen, wajibkan BPJS kesehatan
ASEAN nilai konflik AS-Iran ganggu stabilitas ekonomi, dorong koordinasi pasokan energi
Prabowo akan hadiri KTT ASEAN ke-48 di Filipina, dampak perang AS-Iran jadi agenda utama