Pemerintah larang anak di bawah 16 tahun punya akun di platform digital berisiko tinggi
01:27
Pemerintah larang anak di bawah 16 tahun punya akun di platform digital berisiko tinggi
Pemerintah Indonesia menetapkan anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun di platform digital berisiko tinggi melalui Permen No. 9/2026 turunan PP TUNAS.
9 Maret 2026

Kebijakan ini mulai diterapkan bertahap pada 28 Maret 2026 di platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari ancaman di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi digital.

Video Lainnya
Sirene pecah di Israel saat Hizbullah klaim serangan terhadap posisi penting Israel
Rekaman memperlihatkan kekerasan yang dilakukan oleh pemukim Israel
Indonesia memimpin 60+ negara UNIFIL lainnya yang mengecam agresi Israel di Lebanon
Masjid Al-Aqsa dibuka kembali setelah ditutup selama 40 hari
Serangan Israel menewaskan anak palestina berusia 9 tahun
Serangan Israel terekam dalam kamera seorang anak berusia 13 tahun
Lebih dari 100 lokasi dalam 10 menit: Israel menyerang Lebanon
Jurnalis Al Jazeera tewas dalam serangan Israel di Gaza
Macron: Gencatan senjata seharusnya juga mencakup Lebanon secara penuh
Erdogan: 'Israel terus menggagalkan semua upaya untuk mengakhiri perang'