23 Februari 2026
Autopsi menemukan bekas luka lama yang telah permanen, mengindikasikan dugaan kekerasan berulang. Ayah korban mengaku sempat melapor setahun lalu, namun berakhir damai. Kini terduga pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.


Autopsi menemukan bekas luka lama yang telah permanen, mengindikasikan dugaan kekerasan berulang. Ayah korban mengaku sempat melapor setahun lalu, namun berakhir damai. Kini terduga pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.