Badan Karantina amankan 7.355 burung ilegal cegah penyakit hewan
01:01
Asia
Badan Karantina amankan 7.355 burung ilegal cegah penyakit hewan
Badan Karantina Indonesia menahan 7.355 burung ilegal dari NTB menuju Bali tanpa dokumen karantina. Penahanan bertujuan mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina yang berpotensi membahayakan kesehatan hewan dan manusia.
22 Januari 2026

Proses penahanan melibatkan TNI, kepolisian, BBKSDA Bali, dan Flight Protection Bird. Burung yang diamankan beragam jenis, termasuk manyar, pipit zebra, prenjak, dan gelatik batu, sesuai UU Karantina Hewan, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku penyelundupan.

Video Lainnya
Hujan lahar Gunung Merapi terjang Magelang, jembatan dan pasar terendam
Rudal balistik Iran yang belum meledak mendarat di Suriah
Kebakaran di depot minyak UEA berlanjut hingga hari kedua
Konflik Israel-AS dan Iran sebabkan harga minyak global naik
10 tewas, 100 lainnya luka-luka setelah Marinir AS lepaskan tembakan ke demonstran
Iran menggelar pemakaman massal untuk 165 korban serangan di sekolah dasar
Jalan Ponorogo-Trenggalek lumpuh usai batu-batu besar yang dipicu tanah longsor
Bulan Sabit Merah Iran membagikan video menunjukkan kerusakan di sejumlah RS
Serangan AS‑Israel guncang Kermanshah, warga sipil panik
Pentagon merilis rekaman pesawat militer AS, termasuk pembom B‑1, saat serangan ke Iran