Badan Karantina amankan 7.355 burung ilegal cegah penyakit hewan
01:01
Asia
Badan Karantina amankan 7.355 burung ilegal cegah penyakit hewan
Badan Karantina Indonesia menahan 7.355 burung ilegal dari NTB menuju Bali tanpa dokumen karantina. Penahanan bertujuan mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina yang berpotensi membahayakan kesehatan hewan dan manusia.

Proses penahanan melibatkan TNI, kepolisian, BBKSDA Bali, dan Flight Protection Bird. Burung yang diamankan beragam jenis, termasuk manyar, pipit zebra, prenjak, dan gelatik batu, sesuai UU Karantina Hewan, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku penyelundupan.

Video Lainnya
Netanyahu menolak rencana Gaza usulan AS
Pasukan Israel meratakan rumah-rumah warga di sebuah desa di Lebanon
Karhutla di Sumsel belum padam, pemadaman berlangsung lebih dari sepekan
Dampak El Nino, produksi garam Cirebon melonjak hingga 600 ton di tengah kemarau
Polisi usut temuan 995 senjata api di bunker sekolah swasta Jaksel
Presiden Prabowo bertemu 150 periset BRIN dan meninjau berbagai inovasi strategis
Penembakan massal di sekolah Thailand, 7 orang tewas dan 15 lainnya terluka
Kebakaran hanguskan sedikitnya 148 hektare di Taman Nasional Bromo
Pria Austria konfrontasi turis Israel terkait Gaza, serukan pembebasan Palestina
Drone mengejar seorang pria sebelum meledak di dekatnya