ASIA
2 menit membaca
Prabowo buka peluang penyitaan tambahan 5 juta hektare kebun sawit pada 2026
Pemerintah berencana melanjutkan penertiban kebun sawit ilegal setelah menyita lebih dari 4 juta hektare lahan sepanjang tahun lalu.
Prabowo buka peluang penyitaan tambahan 5 juta hektare kebun sawit pada 2026
Para pekerja memuat tandan buah sawit segar di perkebunan koperasi Melati Hanjalipan, Kotawaringin Timur. / Reuters
9 Januari 2026

Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah membuka kemungkinan menyita tambahan 4 juta hingga 5 juta hektare perkebunan kelapa sawit pada 2026. Langkah ini merupakan kelanjutan dari operasi penertiban kebun sawit yang dinilai melanggar hukum, terutama di kawasan hutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri acara panen padi bersama petani, Rabu. Ia menegaskan pemerintah telah mengambil alih sekitar 4 juta hektare kebun sawit yang terbukti melanggar aturan.

“Kita sudah menguasai, sudah mengambil alih 4 juta hektare kebun sawit yang melanggar hukum. Tahun 2026 mungkin kita sita lagi 4 atau 5 juta hektare,” ujar Prabowo.

Operasi penertiban kebun sawit

Sepanjang 2025, satuan tugas penertiban yang melibatkan TNI, Polri, dan kejaksaan telah mengambil alih sekitar 4,1 juta hektare kebun sawit yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan. Penindakan ini menyasar perusahaan besar maupun petani kecil.

Indonesia sebagai produsen kelapa sawit terbesar dunia saat ini memiliki total sekitar 16,8 juta hektare perkebunan sawit. Operasi yang dimulai awal 2025 itu membuat industri sawit nasional waswas, terutama karena dinilai berpotensi mengganggu produksi.

Sejumlah analis memperkirakan kebijakan tersebut, jika dikombinasikan dengan rencana ambisius pemerintah memperluas penggunaan biodiesel, dapat mendorong kenaikan harga sawit global akibat berkurangnya pasokan.

Dampak ekonomi dan denda

Dari total lahan yang disita tahun lalu, sekitar 1,7 juta hektare dialihkan pengelolaannya kepada BUMN Agrinas Palma Nusantara. Langkah ini mengubah Agrinas, yang sebelumnya bergerak di jasa infrastruktur, menjadi perusahaan sawit terbesar di dunia dari sisi luas lahan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menyebut pemerintah berpotensi mengumpulkan denda hingga US$6,5 miliar dari perusahaan-perusahaan sawit yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Pemerintah menilai penertiban ini penting untuk menegakkan hukum, memperbaiki tata kelola perkebunan, serta memastikan keberlanjutan sektor sawit nasional.

TerkaitTRT Indonesia - Ribuan warga di Riau protes atas penyitaan perkebunan sawit oleh pemerintah Indonesia
SUMBER:TRT Indonesia & Agensi