Indonesia memperluas kerja sama di sektor halal ke sejumlah negara di luar kawasan Asia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menandatangani sejumlah kesepakatan dengan lembaga halal dari Argentina, Brasil, Spanyol, dan Bulgaria pada Senin (28/9).
Tiga kesepakatan berbentuk Recognition Agreement (RA) dibuat dengan The Halal Approval South America S.A. dari Argentina, Halal Approval South America Serviços de Certificação Ltda. dari Brasil, serta Halal Safety Certification S.L. dari Spanyol.
Sementara dengan Bulgaria, BPJPH menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama The Grand Mufti's Office of the Republic of Bulgaria. Kerja sama ini mencakup penguatan hubungan kelembagaan dan kolaborasi dalam pengembangan sektor halal.
Perkuat kepercayaan dalam sertifikasi halal
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan perluasan kerja sama internasional harus dibarengi dengan penerapan standar yang dapat dipercaya. Karena itu, lembaganya menilai kapasitas dan sistem mitra sebelum menjalin kerja sama pengakuan sertifikasi.
“Halal adalah transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, kita perlu memastikan lembaga halal yang bekerja sama memiliki keberadaan, sumber daya, dan sistem yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Haikal di Jakarta Timur.
Ia menjelaskan, penilaian terhadap mitra mencakup keberadaan lembaga, kantor, sumber daya manusia, serta mekanisme sertifikasi yang diterapkan. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan dalam sistem pengakuan halal antarnegara.
Haikal juga melihat industri halal terus berkembang dalam perdagangan internasional. Menurutnya, produk halal kini memiliki cakupan yang lebih luas dan tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan konsumen Muslim.
“Halal bukan hanya untuk umat Muslim saja. Halal untuk semua. Halal telah berkembang menjadi tren, menjadi label, menjadi standar, dan akan terus berkembang semakin besar,” ujarnya.
BPJPH menilai penguatan hubungan dengan lembaga halal internasional perlu berjalan beriringan dengan peningkatan sistem Jaminan Produk Halal (JPH) di dalam negeri. Sistem yang semakin selaras dengan perkembangan global diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha Indonesia dalam memasuki pasar luar negeri.
Di tingkat domestik, Haikal mengatakan penerapan kewajiban sertifikasi halal tetap perlu mempertimbangkan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan diminta mempersiapkan diri dan melakukan penyesuaian secara bertahap sesuai regulasi.
Ia menegaskan sertifikasi halal dapat menjadi instrumen untuk membangun kepercayaan konsumen, membuka peluang pasar, dan meningkatkan daya saing produk.
“Halal bukan penghenti, bukan hambatan, dan bukan penghalang. Halal adalah kebersamaan dan daya saing,” kata Haikal.

























