DUNIA
2 menit membaca
Kejagung akan lelang supertanker berbendera Iran senilai Rp1,17 triliun
Pemerintah Indonesia akan melelang supertanker MT Arman 114 berbendera Iran pada akhir Januari setelah kapal dan muatan minyak mentahnya dirampas negara akibat aktivitas ilegal.
Kejagung akan lelang supertanker berbendera Iran senilai Rp1,17 triliun
Kejagung akan lelang supertanker berbendera Iran senilai Rp1,17 triliun. (Foto: Kejagung RI)
22 Januari 2026

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengumumkan rencana melelang sebuah supertanker berbendera Iran yang disita hampir dua tahun lalu terkait dugaan pelanggaran pengiriman minyak mentah ilegal. 

Kapal bernama MT Arman 114 tersebut ditangkap pada 2023 di perairan Laut Natuna Utara, setelah otoritas Indonesia mencurigai adanya praktik alih muat minyak mentah ke kapal lain tanpa izin resmi. Dengan panjang lebih dari 300 meter, kapal itu diklasifikasikan sebagai Very Large Crude Carrier (VLCC).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pelelangan kapal tersebut akan dijadwalkan berlangsung pada 30 Januari mendatang.

“Lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server,” kata Anang dikutip dari Antara.

Menurut Kejagung RI, muatan kapal mencakup hampir 170.000 metrik ton minyak mentah ringan, menjadikan nilai lelang tersebut setara dengan sekitar US$69 juta.

Pada saat penyitaan dilakukan, pemerintah Iran membantah bahwa kapal tersebut merupakan milik Teheran. Hingga kini, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak yang mengoperasikan kapal tersebut.

Kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran tersebut merupakan barang bukti rampasan negara dalam perkara pembuangan limbah, dengan terpidana nakhoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Pada Juli 2025, Pengadilan Negeri Batam memutuskan kapal MT Arman 114 berikut kargo dan muatan light crude oil dirampas untuk negara. Dalam putusan yang sama, Abdelaziz dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp5 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Saat berita ini ditulis, media internasional seperti Reuters melaporkan belum berhasil menghubungi operator MT Arman 114 untuk dimintai tanggapan terkait rencana lelang tersebut.

SUMBER:TRT Indonesia & Agensi