ASIA
1 menit membaca
Mantan PM Korea Selatan Han dijatuhi hukuman penjara 23 tahun dalam kasus darurat militer
Putusan pengadilan ini menandai kali pertama seorang anggota kabinet mantan presiden Yoon Suk-yeol dinyatakan bersalah atas upaya gagal pemberlakuan darurat militer.
Mantan PM Korea Selatan Han dijatuhi hukuman penjara 23 tahun dalam kasus darurat militer
Warga menyaksikan laporan televisi tentang putusan Pengadilan Korea Selatan terkait dakwaan terhadap mantan perdana menteri Han Duck-soo. / Reuters
21 Januari 2026

Pengadilan di Korea Selatan menjatuhi hukuman 23 tahun penjara kepada mantan perdana menteri Han Duck-soo atas perannya dalam upaya yang gagal untuk memberlakukan hukum militer selama pemerintahan Presiden yang digulingkan Yoon Suk-yeol.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman itu pada hari Rabu dalam putusan pertama yang menegaskan bahwa deklarasi hukum militer 3 Desember 2024 merupakan suatu pemberontakan, menurut Yonhap News.

Han, 76 tahun, menjabat sebagai perdana menteri Korea Selatan di bawah Yoon, yang digulingkan dari jabatannya tahun lalu karena mencoba memberlakukan hukum darurat militer.

TerkaitTRT Indonesia - Mantan presiden Korea Selatan dipenjara lima tahun usai putusan pertama kasus darurat militer

Putusan ini menandai pertama kalinya seorang anggota Kabinet Yoon dinyatakan bersalah atas upaya hukum militer tersebut, yang terganggu oleh anggota parlemen yang bergegas ke gedung dan mengesahkan mosi menentang deklarasi presiden yang digulingkan.

Minggu lalu Yoon juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan menghalangi upaya penyelidik untuk menahannya tahun lalu.

Jaksa khusus yang menyelidiki kasus hukum militer telah menuntut hukuman mati bagi Yoon atas dakwaan pemberontakan. Pengadilan dijadwalkan memutuskan perkara itu pada 19 Februari.

SUMBER:AA
Jelajahi
Konsulat Indonesia pulangkan 217 WNI yang dideportasi Malaysia dari Tawau
Kamboja dorong Filipina perkuat misi pengamat ASEAN di perbatasan
Prabowo klaim MBG lebih baik dari Jepang dan Eropa di tengah kritik fiskal dan keracunan
TNI AU uji coba pendaratan jet tempur F-16 dan super tucano di Tol Lampung
Pemerintah tinjau ulang nasib tambang emas Martabe usai pencabutan izin
3 korban tewas dalam serangan OPM di Papua, pilot pesawat hingga prajurit TNI jadi sasaran
KKB menyerang pesawat Caravan milik Smart Air di Papua Selatan, 2 pilot tewas
Filipina desak China untuk tetap jaga retorika 'tenang' saat ketegangan meningkat
Gunung Semeru meletus lima kali, mengirimkan abu setinggi 1.000 meter
Kejagung tetapkan 11 tersangka korupsi ekspor CPO, kerugian capai Rp14 triliun
DPR setujui RI terima hibah 1,9 miliar yen dari Jepang untuk kapal patroli
Tanah gerak di Tegal rusak ratusan rumah, ribuan warga mengungsi
Polisi periksa 26 saksi dalam kasus pembunuhan gajah tanpa kepala di Riau
Sungai Jaletreng dan Cisadane tercemar usai kebakaran pabrik kimia di Tangerang Selatan
Kemenkeu siapkan Rp15 miliar untuk reaktivasi sementara Jaminan Kesehatan Nasional
Operasi SAR Cisarua temukan 99 bodypack, Mensos salurkan santunan untuk keluarga Marinir
Kemenhut temukan luka tembak dalam kasus gajah mati tanpa kepala di Riau
Pemerintah pastikan layanan cuci darah pasien PBI tetap berjalan meski status BPJS dinonaktifkan
KPK tetapkan enam tersangka kasus suap impor, oknum Bea Cukai diduga pakai safe house
Di Thailand, Anutin siapkan pembicaraan koalisi setelah kemenangannya di pemilu