ASIA
1 menit membaca
Mantan PM Korea Selatan Han dijatuhi hukuman penjara 23 tahun dalam kasus darurat militer
Putusan pengadilan ini menandai kali pertama seorang anggota kabinet mantan presiden Yoon Suk-yeol dinyatakan bersalah atas upaya gagal pemberlakuan darurat militer.
Mantan PM Korea Selatan Han dijatuhi hukuman penjara 23 tahun dalam kasus darurat militer
Warga menyaksikan laporan televisi tentang putusan Pengadilan Korea Selatan terkait dakwaan terhadap mantan perdana menteri Han Duck-soo. / Reuters
21 Januari 2026

Pengadilan di Korea Selatan menjatuhi hukuman 23 tahun penjara kepada mantan perdana menteri Han Duck-soo atas perannya dalam upaya yang gagal untuk memberlakukan hukum militer selama pemerintahan Presiden yang digulingkan Yoon Suk-yeol.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman itu pada hari Rabu dalam putusan pertama yang menegaskan bahwa deklarasi hukum militer 3 Desember 2024 merupakan suatu pemberontakan, menurut Yonhap News.

Han, 76 tahun, menjabat sebagai perdana menteri Korea Selatan di bawah Yoon, yang digulingkan dari jabatannya tahun lalu karena mencoba memberlakukan hukum darurat militer.

TerkaitTRT Indonesia - Mantan presiden Korea Selatan dipenjara lima tahun usai putusan pertama kasus darurat militer

Putusan ini menandai pertama kalinya seorang anggota Kabinet Yoon dinyatakan bersalah atas upaya hukum militer tersebut, yang terganggu oleh anggota parlemen yang bergegas ke gedung dan mengesahkan mosi menentang deklarasi presiden yang digulingkan.

Minggu lalu Yoon juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan menghalangi upaya penyelidik untuk menahannya tahun lalu.

Jaksa khusus yang menyelidiki kasus hukum militer telah menuntut hukuman mati bagi Yoon atas dakwaan pemberontakan. Pengadilan dijadwalkan memutuskan perkara itu pada 19 Februari.

SUMBER:AA