Pemerintah Amerika Serikat menangguhkan pemrosesan visa imigran bagi warga dari 75 negara. Langkah ini menjadi eskalasi terbaru dalam kebijakan imigrasi keras Presiden Donald Trump sejak kembali menjabat.
Departemen Luar Negeri AS pada Rabu mengonfirmasi bahwa pemrosesan visa imigran untuk negara-negara tersebut dihentikan sementara. Namun, pemerintah tidak memberikan kepastian mengenai durasi kebijakan tersebut maupun kemungkinan pencabutannya.
Penangguhan ini tidak berlaku untuk visa turis dan visa bisnis, sehingga perjalanan jangka pendek ke Amerika Serikat masih diperbolehkan.
Juru Bicara Gedung Putih Karoline Leavitt menyebut daftar negara yang terdampak mencakup Somalia, Rusia, dan Iran. Sejumlah negara yang selama ini dikenal memiliki hubungan baik dengan Washington, seperti Brasil, Mesir, dan Thailand, juga masuk dalam daftar tersebut.
Leavitt menyampaikan informasi itu melalui unggahan di platform X, dengan merujuk pada laporan media konservatif AS, Fox News.
Selama ini, Trump kerap memandang isu imigrasi dari sudut keamanan nasional dan identitas budaya. Ia secara terbuka menunjukkan preferensi terhadap imigran asal Eropa, sembari melontarkan kritik keras terhadap migran dari Afrika dan Timur Tengah.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Trump juga menuai kecaman karena menggunakan bahasa bernada provokatif saat membahas imigran Somalia, serta memuji migrasi dari negara-negara Skandinavia sebagai lebih ideal bagi Amerika Serikat.
100 ribu visa dicabut pada masa jabatan kedua Trump
Penangguhan visa ini terjadi di tengah peningkatan besar-besaran penegakan kebijakan imigrasi oleh pemerintah AS.
Departemen Luar Negeri AS awal pekan ini mengungkapkan telah mencabut lebih dari 100.000 visa sejak Trump kembali menjabat, jumlah tertinggi dalam kurun satu tahun terakhir.
Sementara itu, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS melaporkan pada bulan lalu bahwa lebih dari 605.000 orang telah dideportasi. Selain itu, sekitar 2,5 juta orang lainnya disebut meninggalkan Amerika Serikat secara sukarela.
Meski pemerintah menegaskan kebijakan ini murni ditujukan untuk pengendalian imigrasi dan bukan tekanan diplomatik, luasnya cakupan negara yang terdampak dinilai berpotensi memicu ketegangan hubungan luar negeri serta semakin mempersempit jalur legal untuk memperoleh izin tinggal permanen di AS.
Pemerintah AS juga mengisyaratkan akan memperketat pemeriksaan terhadap aktivitas media sosial para pemohon visa sebagai bagian dari kebijakan penyaringan yang diperluas.









