ASIA
3 menit membaca
Reformasi KUHP dinilai ancam HAM, aktivis ajukan gugatan ke MK
Pemberlakuan KUHP baru menuai penolakan masyarakat sipil. Sejumlah aktivis menilai aturan ini berpotensi menggerus HAM serta memberi kewenangan luas kepada aparat penegak hukum dengan pengawasan yang minim.
Reformasi KUHP dinilai ancam HAM, aktivis ajukan gugatan ke MK
Beberapa orang berjalan di depan Mahkamah Konstitusi Indonesia setelah menghadiri persidangan di Jakarta. / Reuters
7 jam yang lalu

Sejumlah aktivis, mayoritas dari kalangan mahasiswa, menggugat KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2025. Mereka menilai sejumlah pasal dalam aturan tersebut mengancam kebebasan sipil dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

KUHP baru ini menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah berlaku selama puluhan tahun. Pemerintah menyebut reformasi ini sebagai tonggak sejarah, namun kritik tajam datang dari organisasi hak asasi manusia dalam dan luar negeri.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat lalu mulai menyidangkan gugatan pertama terhadap KUHP baru. Pemerintah menyatakan regulasi tersebut telah dilengkapi dengan mekanisme perlindungan yang memadai.

Namun, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai aturan itu justru menjadi “ancaman serius” bagi HAM.

“Kebebasan sipil semakin terancam akibat maraknya kriminalisasi, sementara hak-hak tersangka dan kelompok rentan berpotensi terabaikan,” kata Usman kepada AFP.

Ia bahkan menyebut pengesahan KUHP baru sebagai titik terendah dalam penegakan hukum dan penghormatan HAM di Indonesia.

Pasal kontroversial: seks di luar nikah dan penghinaan presiden

Salah satu pasal yang paling disorot adalah kriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan, dengan ancaman pidana hingga satu tahun penjara. Aturan ini secara tidak langsung juga berdampak pada komunitas LGBTQ, mengingat pernikahan sesama jenis tidak diakui di Indonesia.

Selain itu, pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan terancam hukuman enam bulan penjara. Pemerintah mencoba meredam kekhawatiran dengan menegaskan bahwa laporan hanya dapat diajukan oleh pasangan sah, orang tua, atau anak dari pihak terkait.

Pasal lain yang menuai kritik adalah ancaman pidana hingga tiga tahun penjara bagi pihak yang menghina atau mencemarkan nama baik presiden dan wakil presiden. Meski pengaduan hanya dapat dilakukan oleh presiden atau wapres sendiri, aktivis khawatir aturan ini akan membungkam kritik publik.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej membantah tudingan tersebut. “Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik tidak dilarang dalam pasal ini,” ujarnya dalam konferensi pers pada 5 Januari.

Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan dirinya terbuka terhadap kritik. “Kalau saya dikoreksi, saya anggap itu membantu saya,” kata Prabowo dalam sebuah acara publik.

Kewenangan aparat dinilai terlalu luas

Kritik juga diarahkan pada Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru yang turut berlaku sejak awal Januari, setelah disahkan Presiden Prabowo bulan lalu. Aturan ini mengatur tata cara penegakan KUHP.

Peneliti Human Rights Watch untuk Indonesia, Andreas Harsono, menilai undang-undang tersebut memberikan kewenangan yang jauh lebih besar kepada kepolisian, termasuk dalam hal penangkapan dan penyitaan barang bukti.

“Aturan ini memberi ruang bagi aparat untuk menentukan sendiri apa yang disebut ‘keadaan mendesak’, sehingga penggeledahan dan penyitaan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan,” ujarnya.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitahsari, menambahkan bahwa penyidik kini dapat menahan seseorang jika dianggap tidak kooperatif selama pemeriksaan. Menurutnya, kewenangan yang terlalu luas berpotensi memicu korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Jika aturan sejak awal tidak adil, kata dia, maka ketidakadilan prosedural dan penyalahgunaan wewenang akan semakin mudah terjadi.

Peringatan kemunduran demokrasi

Iftitahsari juga mengingatkan adanya risiko kemunduran demokrasi di Indonesia, yang telah menganut sistem demokrasi sejak tumbangnya rezim Orde Baru pada akhir 1990-an.

“Aturan baru ini masih jauh dari cita-cita perlindungan hak warga negara dalam sistem demokrasi,” ujarnya.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyebut reformasi KUHP sebagai momentum bersejarah bagi Indonesia untuk lepas dari sistem hukum kolonial.

Namun, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menolak berkomentar lebih jauh terkait tudingan pelanggaran HAM, dengan alasan proses hukum di Mahkamah Konstitusi masih berjalan.

SUMBER:TRT Indonesia