Pemerintah Indonesia mengecam keputusan Israel yang melarang pesawat Ethiopian Airlines mendarat di Tel Aviv karena salah satu pilotnya berkewarganegaraan Indonesia. Jakarta menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dalam penerbangan internasional.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menegaskan Indonesia menolak pembatasan yang didasarkan pada pertimbangan politik maupun kewarganegaraan seseorang.
Menurut Yvonne, otoritas penerbangan berhak menetapkan standar keselamatan bagi awak pesawat, tetapi penerapannya harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan penilaian risiko.
“Praktik ini bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi dan semangat fasilitasi penerbangan internasional,” kata Yvonne.
Channel 12 Israel melaporkan bahwa pesawat Ethiopian Airlines yang terbang dari Addis Ababa menuju Tel Aviv diperintahkan berbalik arah ketika masih berada di wilayah udara Ethiopia, sekitar satu jam setelah keberangkatan.
Kewarganegaraan pilot Indonesia tersebut dilaporkan telah teridentifikasi oleh intelijen Israel dan otoritas bandara.
Pesawat kemudian kembali ke Addis Ababa untuk mengganti pilot sebelum melanjutkan perjalanan ke Tel Aviv. Ethiopian Airlines menyebut insiden itu sebagai kesalahan dan menyatakan tidak mengetahui bahwa pilot tersebut dilarang mengoperasikan penerbangan menuju Israel.
Menurut Channel 12, otoritas Israel juga telah menginstruksikan maskapai asing untuk tidak menugaskan awak dari negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel pada penerbangan menuju negara tersebut.
Negara-negara yang masuk dalam daftar itu mencakup Indonesia, Iran, Irak, Arab Saudi, Qatar, Afghanistan, Aljazair, Kuwait, Niger, Somalia, dan Venezuela.




















