Badan Karantina amankan 7.355 burung ilegal cegah penyakit hewan
01:01
Asia
Badan Karantina amankan 7.355 burung ilegal cegah penyakit hewan
Badan Karantina Indonesia menahan 7.355 burung ilegal dari NTB menuju Bali tanpa dokumen karantina. Penahanan bertujuan mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina yang berpotensi membahayakan kesehatan hewan dan manusia.
22 Januari 2026

Proses penahanan melibatkan TNI, kepolisian, BBKSDA Bali, dan Flight Protection Bird. Burung yang diamankan beragam jenis, termasuk manyar, pipit zebra, prenjak, dan gelatik batu, sesuai UU Karantina Hewan, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku penyelundupan.

Video Lainnya
Seorang pria Yahudi berpura-pura diserang oleh demonstran pro-Palestina
Serangan udara di dekat demonstrasi pro-pemerintah di Iran
Hujan lebat sebabkan banjir di Jakarta, lebih dari 100 wilayah terdampak
Ratusan massa demo ke Kedutaan AS di Jakarta protes serangan terhadap Iran
Gangguan pada sistem rudal pertahanan udara AS di Bahrain
Rudal Iran menghantam Tel Aviv, picu kebakaran di sejumlah titik
Kebakaran besar melanda depot minyak Iran setelah serangan Israel
Longsor besar di TPA Bantargebang, Bekasi dipicu oleh ujan deras
Pemerintah larang anak di bawah 16 tahun punya akun di platform digital berisiko tinggi
Para pendeta Kristen berdoa untuk Trump di Oval Office