Badan Karantina amankan 7.355 burung ilegal cegah penyakit hewan
01:01
Asia
Badan Karantina amankan 7.355 burung ilegal cegah penyakit hewan
Badan Karantina Indonesia menahan 7.355 burung ilegal dari NTB menuju Bali tanpa dokumen karantina. Penahanan bertujuan mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina yang berpotensi membahayakan kesehatan hewan dan manusia.
22 Januari 2026

Proses penahanan melibatkan TNI, kepolisian, BBKSDA Bali, dan Flight Protection Bird. Burung yang diamankan beragam jenis, termasuk manyar, pipit zebra, prenjak, dan gelatik batu, sesuai UU Karantina Hewan, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku penyelundupan.

Video Lainnya
Festival lampion di Solo meriahkan sambut Tahun Baru Imlek
Ratusan hektare hutan dan lahan terbakar di Kalimantan Barat sejak awal tahun 2026
Hujan deras sebabkan banjir di Sentul, 131 rumah rusak
Polisi Sydney menyerang Muslim saat mereka shalat dengan damai
Pesawat berpenumpang lakukan pendaratan darurat di Pantai bandara Somalia
Banjir besar putuskan jembatan dan akses di Tegal, Jawa Tengah
Di dalam pulau milik Epstein
Aksi protes di Melbourne menentang kunjungan presiden Israel
Bocah WNI korban kecelakaan di Singapura dimakamkan di Tanah Kusir
Glodok semarak sambut perayaan Tahun Baru Imlek