DUNIA
2 menit membaca
Kabut asap lintas batas meluas, mekanisme hukum hadapi banyak kendala
Kabut asap lintas batas kembali menjadi persoalan bagi negara-negara tetangga, sementara upaya hukum untuk menuntut perusahaan yang diduga terkait kebakaran di Indonesia masih menghadapi kendala pembuktian dan yurisdiksi.
Kabut asap lintas batas meluas, mekanisme hukum hadapi banyak kendala
Kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia telah menyelimuti wilayah Malaysia dan Singapura selama lebih dari sebulan. / AFP

Kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia telah menyelimuti wilayah Malaysia dan Singapura selama lebih dari sebulan. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah sekolah ditutup dan meningkatkan keluhan terkait gangguan pernapasan.

Situasi serupa bukan kali pertama terjadi di kawasan Asia Tenggara. Namun, negara-negara tetangga Indonesia menghadapi sejumlah kendala ketika mencari jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas pencemaran udara lintas batas.

Salah satu opsi yang muncul adalah membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, lembaga peradilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Namun, langkah tersebut menghadapi persoalan mendasar terkait yurisdiksi.

Profesor Mohd Hazmi Mohd Rusli dari Universiti Sains Islam Malaysia menjelaskan kepada AFP bahwa ICJ pada umumnya hanya dapat menangani sengketa jika negara-negara yang terlibat menyetujui kewenangannya.

Konvensi 1979

Indonesia, Malaysia, dan Singapura bukan pihak dalam Konvensi 1979 tentang Polusi Udara Lintas Batas Jarak Jauh, sebuah kerangka kerja yang berfokus pada pengendalian pencemaran udara lintas negara. Para pakar juga menilai Indonesia kemungkinan tidak akan secara sukarela menerima yurisdiksi ICJ untuk perkara tersebut.

Ketiga negara merupakan pihak dalam Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas yang disepakati pada 2002. Perjanjian tersebut bersifat mengikat secara hukum dan bertujuan mencegah, memantau, serta mengurangi dampak kabut asap yang melintasi batas negara.

Meski demikian, perjanjian ASEAN tersebut tidak menyediakan jalur bagi satu negara anggota untuk secara langsung menggugat negara anggota lainnya.

Menurut Hazmi, prinsip konsensus, kedaulatan, dan non-intervensi membatasi tekanan diplomatik, sehingga penguatan kerja sama regional seperti pemantauan titik panas, pertukaran informasi, pencegahan kebakaran, dan penegakan hukum menjadi langkah yang lebih memungkinkan.

Gugatan perdata

Jalur lain yang dapat ditempuh adalah gugatan perdata oleh warga Malaysia atau Singapura terhadap perusahaan yang diduga terkait kebakaran di Indonesia. Pakar hukum Azam Hawari dari ClientEarth mengatakan penggugat harus membuktikan hubungan antara aktivitas perusahaan, kabut asap yang mencapai wilayah mereka, dan kerugian yang dialami.

Kabut asap lintas batas juga tidak otomatis membuat Indonesia bertanggung jawab secara internasional. Singapura telah memberlakukan Undang-Undang Pencemaran Asap Lintas Batas pada 2014 untuk menindak perusahaan di luar negeri yang berkontribusi terhadap polusi di negaranya.

Penerapannya menghadapi kendala karena bergantung pada kerja sama otoritas negara lain, sementara penagihan denda atau ganti rugi sulit dilakukan terhadap perusahaan yang tidak memiliki keberadaan di Singapura. Penyelidikan terhadap empat perusahaan Indonesia terkait kabut asap 2015 masih berlangsung.

TerkaitTRT Indonesia - Kabut asap karhutla menyebar ke Asia Tenggara, Indonesia aktifkan mekanisme ASEAN
SUMBER:TRT Indonesia & Agensi