DUNIA
2 menit membaca
Indonesia tandatangani deklarasi global pelindungan personel kemanusiaan di PBB
Deklarasi ini juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja maupun menjadi relawan di lembaga-lembaga PBB dan organisasi kemanusiaan di Gaza, Sudan, serta wilayah konflik lainnya.
Indonesia tandatangani deklarasi global pelindungan personel kemanusiaan di PBB
Menlu Sugiono menghadiri side event peluncuran Deklarasi Global Pelindungan Personel Kemanusiaan di Markas Besar PBB, New York. / Foto: Kemlu RI
10 jam yang lalu

Indonesia secara resmi bergabung dalam Global Declaration on the Protection of Humanitarian Personnel yang ditandatangani di Markas Besar PBB, New York, pada hari Minggu. Deklarasi ini menegaskan komitmen negara-negara untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja kemanusiaan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap hukum humaniter dan hak asasi manusia internasional.

Deklarasi tersebut diprakarsai oleh Ministerial Group for the Protection of Humanitarian Personnel yang terdiri dari sembilan negara: Australia, Brasil, Kolombia, Indonesia, Jepang, Yordania, Sierra Leone, Swiss, dan Inggris. Hingga saat ini, sebanyak 104 negara, termasuk Indonesia, telah memberikan dukungan.

Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, dalam pidatonya menekankan bahwa serangan terhadap pekerja kemanusiaan tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

“Kita harus berkomitmen pada implementasi penuh dan efektif deklarasi ini. Kita juga harus bekerja bersama untuk memastikan akuntabilitas dan menghentikan impunitas serta standar ganda. Indonesia siap berkontribusi, dan kami mengajak dunia untuk bergabung dalam upaya penting ini,” tegasnya menurut laporan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI.

Sugiono menyoroti meningkatnya jumlah korban jiwa di kalangan pekerja kemanusiaan, terutama di Gaza, di mana lebih dari 1 dari setiap 50 staf UNRWA tewas akibat konflik. Ia menyebut hal tersebut sebagai “kerugian terbesar personel PBB dalam sejarah.”

Penandatanganan deklarasi

Deklarasi ini memuat empat komitmen utama, yaitu menegakkan Hukum Humaniter Internasional, memfasilitasi akses kemanusiaan, menyelaraskan upaya perlindungan di tingkat internasional, nasional, dan lokal, serta menjamin akuntabilitas atas pelanggaran terhadap pekerja kemanusiaan.

Deklarasi ini juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja maupun menjadi relawan di lembaga-lembaga PBB dan organisasi kemanusiaan di Gaza, Sudan, serta wilayah konflik lainnya.

Langkah ini juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan bagi warga negara Indonesia yang bertugas di lembaga-lembaga PBB maupun organisasi kemanusiaan di Gaza, Sudan, serta wilayah konflik lainnya.

“Tanggung jawab kita tidak berhenti pada tanda tangan deklarasi, melainkan pada implementasi nyata. Indonesia siap berkontribusi dan mengajak dunia bersama-sama menghentikan impunitas,” ungkap Menlu Sugiono.

Sugiono bersama para menteri luar negeri negara pendukung menandatangani dokumen deklarasi. Dokumen ini akan ditempatkan di International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) dan tetap terbuka untuk ditandatangani seluruh negara anggota PBB. Implementasinya akan diawasi oleh Group of Friends on the Protection of Humanitarian Personnel yang berbasis di Jenewa.

TerkaitTRT Indonesia - Prabowo akan berpidato di SMU ke-80 PBB, urutan ketiga setelah Trump dan Lula

SUMBER:TRT Indonesia