Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik sejumlah pecahan Rupiah lama, baik uang kertas maupun logam, dari peredaran. Langkah ini merupakan bagian dari pengelolaan Rupiah yang dinilai sudah melewati masa edar, mengalami kerusakan fisik, atau membutuhkan peningkatan fitur keamanan.
BI menegaskan, masyarakat masih memiliki kesempatan 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk menukarkan uang lama tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta maupun di Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri (KPw BI DN). Setelah batas waktu berakhir, uang tersebut tidak bisa ditukarkan lagi.
“Penarikan ini sesuai ketentuan Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Kami mengimbau masyarakat segera menukarkan uang yang sudah tidak berlaku untuk menghindari kerugian,” menurut keterangan resmi BI.
Daftar uang kertas yang dicabut
Beberapa pecahan uang kertas yang ditarik BI antara lain:
Rp10.000 Tahun Emisi 1979 (dicabut 1 Mei 1992, penukaran KPBI hingga 30 April 2025).
Rp5.000 Tahun Emisi 1980 (dicabut 1 Mei 1992, penukaran KPBI hingga 30 April 2025).
Rp1.000 Tahun Emisi 1980 (dicabut 1 Mei 1992, penukaran KPBI hingga 30 April 2025).
Rp500 Tahun Emisi 1982 (dicabut 1 Mei 1992, penukaran KPBI hingga 30 April 2025).
Rp100 Tahun Emisi 1984 (dicabut 25 September 1995, penukaran KPBI hingga 24 September 2028).
Rp10.000 Tahun Emisi 1985 (dicabut 25 September 1995, penukaran KPBI hingga 24 September 2028).
Rp5.000 Tahun Emisi 1986 (dicabut 25 September 1995, penukaran KPBI hingga 24 September 2028).
Rp1.000 Tahun Emisi 1987 (dicabut 25 September 1995, penukaran KPBI hingga 24 September 2028).
Rp500 Tahun Emisi 1988 (dicabut 25 September 1995, penukaran KPBI hingga 24 September 2028).
Seri Dwikora 1964 pecahan Rp0,05; Rp0,10; Rp0,25; dan Rp0,50 (dicabut 15 November 1996, penukaran hingga 14 November 2029).
Daftar uang logam yang dicabut
BI juga mencabut sejumlah uang logam lama, di antaranya:
Rp2 Tahun Emisi 1970.
Rp10 Tahun Emisi 1971, 1974, dan 1979.
(Seluruhnya dicabut 15 November 1996, penukaran hingga 14 November 2029).
Selain itu, uang logam Rp500 Tahun Emisi 1991 dan Rp500 Tahun Emisi 1997 telah dicabut pada 1 Desember 2023, dengan masa penukaran hingga 1 Desember 2033.
Uang logam Rp1.000 Tahun Emisi 1993 juga termasuk dalam daftar yang bisa ditukar hingga 1 Desember 2033.
Uang Rupiah Khusus (URK)
BI turut menarik sejumlah Uang Rupiah Khusus (URK) yang diterbitkan untuk memperingati momen tertentu. Di antaranya:
Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970): Pecahan Rp10.000, Rp20.000, Rp25.000, Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp200, Rp250, Rp500, dan Rp750.
Seri Cagar Alam (1974 & 1987): Pecahan Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp100.000, dan Rp200.000.
Seri Save The Children (1990): Pecahan Rp10.000 dan Rp200.000.
Seri Perjuangan Angkatan ’45 (1990): Pecahan Rp125.000, Rp250.000, dan Rp750.000.
Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995): Pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi) dan Rp850.000 (Seri Presiden RI).
Seri For The Children of The World (1999): Pecahan Rp150.000 dan Rp10.000.
Seluruh pecahan khusus tersebut dicabut pada 30 Agustus 2021 dan 30 Agustus 2022, dengan masa penukaran antara 29 Agustus 2031 hingga 30 Agustus 2032, serta untuk seri 1999 dapat ditukarkan hingga 31 Januari 2035.
Imbauan BI
BI menegaskan, uang yang telah dinyatakan tidak berlaku tidak bisa lagi digunakan untuk transaksi sehari-hari. Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera menukarkan pecahan lama yang masih dimiliki di KPBI atau KPw BI DN sebelum jatuh tempo.