Anak-anak di bawah usia 13 tahun akan dilarang mengakses media sosial, sementara mereka yang berusia 13 dan 14 tahun hanya dapat menggunakan "akun mini" yang dibuat melalui orang tua atau wali.
DIREKOMENDASIKAN
Pengguna secara umum harus berusia 15 tahun ke atas untuk membuka akun mereka sendiri. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran atas keamanan anak-anak secara daring serta dampak dari platform-platform termasuk Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, dan ChatGPT. Pembatasan serupa juga sedang diupayakan di Australia, Inggris, China, India, Türkiye, dan beberapa negara Eropa lainnya.
SUMBER:TRT World



















