DUNIA
2 menit membaca
Pengadilan Jerman larang perempuan Muslim jadi hakim karena memakai jilbab
Pengadilan administrasi menyatakan prinsip netralitas negara mengungguli kebebasan beragama; para kritikus menilai putusan ini mendiskriminasi perempuan Muslim yang ingin masuk ke jabatan publik.
Pengadilan Jerman larang perempuan Muslim jadi hakim karena memakai jilbab
Pada Oktober lalu, pengadilan Lower Saxony menjatuhkan putusan serupa terhadap wanita yang ingin bertugas sebagai hakim awam sambil mengenakan jilbab. / AA Archive
3 Desember 2025

Sebuah pengadilan di Jerman memutuskan bahwa seorang perempuan Muslim tidak dapat menjadi hakim atau jaksa jika ia menolak melepas jilbabnya saat persidangan—putusan yang oleh para kritikus dianggap melanggar kebebasan beragama.

Pengadilan administrasi di negara bagian Hesse mengumumkan putusan itu pada Senin, mempertahankan keputusan otoritas setempat yang menolak lamaran sang perempuan. Dalam pernyataannya, pengadilan di Darmstadt mengakui bahwa kebebasan beragama pemohon memiliki bobot konstitusional yang signifikan.

Namun, pengadilan menilai hak tersebut dikalahkan oleh prinsip-prinsip konstitusional lain—termasuk netralitas negara dan kebebasan beragama para peserta persidangan.

Menurut pernyataan pengadilan, perempuan itu ditanya dalam wawancara lamaran apakah ia bersedia melepas jilbab ketika berinteraksi dengan pihak-pihak dalam persidangan. Ia dengan jelas menyatakan tidak.

Otoritas Hesse menolak lamaran tersebut dengan alasan bahwa penggunaan atribut keagamaan yang mencolok selama proses peradilan melanggar prinsip netralitas negara dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap independensi sistem peradilan.

Pada Oktober lalu, pengadilan di Lower Saxony mengeluarkan putusan serupa terhadap seorang perempuan yang ingin menjadi hakim awam sambil tetap mengenakan jilbab.

Pengadilan Tinggi Regional Braunschweig menyatakan bahwa hukum negara bagian melarang hakim menampilkan simbol politik, agama, atau pandangan ideologis secara mencolok selama persidangan—aturan yang juga berlaku bagi hakim awam.

Para pegiat kebebasan beragama mengkritik rangkaian putusan tersebut di media sosial, menyatakan bahwa interpretasi Jerman atas konsep netralitas negara kini menjadi alat diskriminasi alih-alih menjamin ketidakberpihakan.

Kritikus menilai putusan semacam ini secara tidak proporsional merugikan perempuan Muslim dan menciptakan hambatan besar bagi keterlibatan mereka dalam profesi hukum dan pelayanan publik.

SUMBER:AA