ASIA
2 menit membaca
KPU: Gugatan syarat pendidikan Wapres Gibran masuk ranah pemakzulan
KPU juga menegaskan Gibran telah memenuhi persyaratan pendidikan ketika dokumen pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran diterima dan diverifikasi pada 28 Oktober 2023.
KPU: Gugatan syarat pendidikan Wapres Gibran masuk ranah pemakzulan
KPU juga menegaskan Gibran telah memenuhi persyaratan pendidikan ketika dokumen pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran diterima. / Reuters

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 pada dasarnya berkaitan dengan mekanisme pemakzulan.

Hal itu disampaikan tim hukum KPU dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/9).

Kuasa hukum KPU, Jufaldi, menilai permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran tidak dapat diajukan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu karena batas waktu pengajuan telah terlewati.

“Pada intinya, permohonan tersebut masuk dalam kategori pemakzulan,” kata Jufaldi dalam persidangan.

KPU menjelaskan bahwa setelah presiden dan wakil presiden dilantik, konstitusi telah menyediakan jalur khusus untuk pemberhentian melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Menurut KPU, proses tersebut juga tidak dapat langsung diajukan ke Mahkamah Konstitusi karena harus melalui tahapan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Perkara ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI, dan pihak lainnya. Para pemohon meminta MK menilai kembali keabsahan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai cawapres pada Pemilu 2024, termasuk meminta diskualifikasi.

Di sisi lain, KPU membantah tudingan bahwa mereka menyembunyikan dokumen pendidikan Gibran. KPU menyebut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 sebelumnya mengatur bukti kelulusan pendidikan sebagai informasi yang tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan tertulis, tetapi ketentuan tersebut kemudian dicabut melalui Keputusan KPU Nomor 807 Tahun 2025.

KPU juga menegaskan Gibran telah memenuhi persyaratan pendidikan ketika dokumen pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran diterima dan diverifikasi pada 28 Oktober 2023.

KPU merujuk Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur surat keterangan penyetaraan sebagai dokumen yang menyatakan ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri setara dengan ijazah di Indonesia. KPU menyatakan dokumen penyetaraan pendidikan menengah Gibran memenuhi ketentuan tersebut.

Selain itu, KPU mengacu pada Pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Dengan demikian, KPU berpendapat persoalan dokumen pendidikan yang diajukan pemohon tidak otomatis membuat pencalonan Gibran dinyatakan tidak memenuhi persyaratan hukum.

TerkaitTRT Indonesia - KPU perkirakan tahapan Pemilu 2029 dimulai Juni 2027, dorong penetapan regulasi
SUMBER:TRT Indonesia & Agensi