Pemerintah Indonesia tengah mengkaji kemungkinan menaikkan pungutan ekspor minyak sawit guna menopang keberlanjutan program biodiesel nasional, seiring terbatasnya dana subsidi yang tersedia.
Rencana tersebut muncul di tengah upaya Indonesia, sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, memperluas kewajiban pencampuran biodiesel berbasis sawit ke tingkat yang lebih tinggi.
Pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi mengatakan kepada wartawan pada Kamis (8/01/26) bahwa peningkatan pungutan dinilai perlu untuk mendukung mandat biodiesel, baik pada level campuran 40% (B40) yang saat ini berlaku maupun rencana peningkatan ke B50.
Indonesia sejauh ini telah menerapkan B40—tingkat pencampuran tertinggi secara global—dan menargetkan B50 dapat diterapkan pada akhir tahun ini.
Program biodiesel Indonesia disubsidi melalui dana yang bersumber dari pungutan ekspor minyak sawit. Saat ini, pungutan untuk minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan sebesar 10% dari harga referensi bulanan, sementara produk sawit olahan dikenakan tarif bervariasi antara 4,75% hingga 9,5%.
Menurut Eniya, kajian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merekomendasikan kenaikan pungutan tersebut, mengingat cadangan kas yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan semakin menipis.
Pemerintah dijadwalkan menggelar pertemuan pekan depan untuk membahas hal ini lebih dalam lagi.
Data Kementerian ESDM menunjukkan konsumsi biodiesel berbasis sawit Indonesia mencapai 14,2 juta kiloliter pada 2025, meningkat 7,6% dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan 15,65 juta kiloliter biodiesel sawit guna memenuhi kewajiban pencampuran.
Uji coba campuran B50 juga telah dimulai sejak Desember dan umumnya membutuhkan waktu sekitar enam bulan.
Hasil pengujian tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam memutuskan implementasi penuh B50, yang diproyeksikan semakin meningkatkan kebutuhan pendanaan subsidi dari sektor sawit.














