POLITIK
2 menit membaca
MK menyatakan tak ada bukti ijazah SMA Wapres, gugatan keabsahan cawapres ditolak
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perkara ijazah tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena ia telah dilantik sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
MK menyatakan tak ada bukti ijazah SMA Wapres, gugatan keabsahan cawapres ditolak
Sidang pembacaan putusan sengketa keabsahan syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (6/10). / Reuters

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau dokumen kelulusan dari luar negeri yang setara dengan pendidikan sekolah menengah atas. Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sengketa keabsahan syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (6/10). Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan Denny Indrayana bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Umat, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Hakim Konstitusi Asrul Sani menjelaskan, dokumen yang digunakan untuk mendukung surat keterangan pendidikan Gibran berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades. Keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan turut memperkuat temuan tersebut.

Menurut Asrul, dokumen-dokumen itu hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa seseorang telah menuntaskan jenjang pendidikan tertentu.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Asrul.

Putusan dokumen pendidikan

MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima, salah satunya karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 terkait persoalan dokumen pendidikan Gibran.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perkara itu tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena ia telah dilantik sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Adies menambahkan, kewenangan untuk menangani persoalan kelayakan Gibran sebagai Wakil Presiden terkait dokumen kelulusannya berada pada institusi lain. Namun, MK tidak merinci lembaga yang dimaksud.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, mengatakan putusan tersebut dapat menjadi dasar untuk mendorong pemakzulan Gibran dan menghalanginya maju dalam pemilu berikutnya jika tidak mengikuti program kesetaraan pendidikan SMA yang diselenggarakan pemerintah.

Aturan pemilu Indonesia mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat. Putusan ini kembali menyoroti kontroversi putusan MK pada 2023 yang memungkinkan Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden meski belum memenuhi batas usia yang berlaku saat itu.

TerkaitTRT Indonesia - KPU: Gugatan syarat pendidikan Wapres Gibran masuk ranah pemakzulan



SUMBER:TRT Indonesia
Jelajahi
Pergantian Purbaya disorot di tengah polemik rotasi pejabat Kemenkeu
DPR kaji perubahan batas defisit APBN di RUU Keuangan Negara
DPR setujui anggaran Kemenkeu 2027 sebesar Rp49,80 triliun
DPR resmi setujui Destry Damayanti jadi gubernur perempuan pertama Bank Indonesia
Jalani fit and proper test calon gubernur BI, Destry Damayanti jamin independensi bank sentral
Menlu Sugiono pertegas pentingnya Traktat Jakarta 2026 dalam hubungan RI-Australia
RI dan China gelar pertemuan 2+2 di Jakarta, bahas kerja sama pertahanan hingga investasi
Perkuat diplomasi bilateral, Menlu China Wang Yi jadwalkan kunjungan ke Indonesia
BEM UI gelar aksi di Bundaran HI, suarakan delapan tuntutan rakyat sehari pasca-HUT RI
Pangkas BUMN tidak produktif, Prabowo targetkan tutup lebih dari 750 entitas hingga akhir tahun
Presiden Prabowo nyatakan kesediaan bantu mediasi dialog Korea Selatan dan Korea Utara
Survei SMRC: Elektabilitas Dedi Mulyadi lampaui Prabowo Subianto
DPR tunggu usulan Presiden Prabowo terkait calon Gubernur Bank Indonesia pengganti Perry Warjiyo
Indonesia–Turkmenistan perkuat kemitraan dalam forum konsultasi politik perdana di Jakarta
Pengadilan Korsel jatuhkan hukuman 2 tahun penjara ke mantan Presiden Yoon atas pendanaan politik
Dapatkah AS dan Iran kembali ke negosiasi setelah Trump mengatakan gencatan senjata berakhir?
Lebih dari sekadar KTT NATO: Ankara mengambil peran sentral dalam diplomasi global
JD Vance baru saja mengungkapkan kekesalannya dengan taktik negosiasi Persia Iran. Apa itu sebenarnya?
Prancis jadwalkan pemilu presiden 2027 jelang berakhirnya masa jabatan Macron
Kasus korupsi Chromebook, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jalani sidang putusan hari ini