Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau dokumen kelulusan dari luar negeri yang setara dengan pendidikan sekolah menengah atas. Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sengketa keabsahan syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (6/10). Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan Denny Indrayana bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Umat, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Hakim Konstitusi Asrul Sani menjelaskan, dokumen yang digunakan untuk mendukung surat keterangan pendidikan Gibran berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades. Keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan turut memperkuat temuan tersebut.
Menurut Asrul, dokumen-dokumen itu hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa seseorang telah menuntaskan jenjang pendidikan tertentu.
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Asrul.
Putusan dokumen pendidikan
MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima, salah satunya karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 terkait persoalan dokumen pendidikan Gibran.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perkara itu tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena ia telah dilantik sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
Adies menambahkan, kewenangan untuk menangani persoalan kelayakan Gibran sebagai Wakil Presiden terkait dokumen kelulusannya berada pada institusi lain. Namun, MK tidak merinci lembaga yang dimaksud.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, mengatakan putusan tersebut dapat menjadi dasar untuk mendorong pemakzulan Gibran dan menghalanginya maju dalam pemilu berikutnya jika tidak mengikuti program kesetaraan pendidikan SMA yang diselenggarakan pemerintah.
Aturan pemilu Indonesia mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat. Putusan ini kembali menyoroti kontroversi putusan MK pada 2023 yang memungkinkan Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden meski belum memenuhi batas usia yang berlaku saat itu.

























