Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN, 37 tahun, sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur, Jawa Barat, yang menewaskan 16 orang pada April. Ia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisis data logger, barang bukti, serta keterangan sejumlah ahli.
"Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, tadi Rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis kereta api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Dewa Anom.
Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya dilakukan dari jarak yang lebih jauh. Polisi menyimpulkan tindakan pengereman oleh AN dilakukan terlalu dekat dengan lokasi KRL yang berhenti.
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," ujar Dewa.
Kecelakaan terjadi pada 28 April ketika kereta jarak jauh tersebut menabrak gerbong khusus perempuan di bagian belakang KRL yang berhenti dekat Stasiun Bekasi Timur. Sebanyak 16 penumpang gerbong tersebut meninggal dunia, sementara 107 lainnya mengalami luka-luka, berdasarkan laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Gerbong khusus perempuan merupakan fasilitas pada kereta Indonesia yang ditujukan untuk memberikan ruang perjalanan khusus bagi perempuan sekaligus mengurangi risiko pelecehan seksual.
AN dijerat dengan Pasal 323, 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 198 dan/atau 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Polisi menyebut ancaman hukuman dalam perkara tersebut berkisar lima hingga 12 tahun penjara.
Laporan KNKT menyebut kecelakaan juga dipengaruhi sejumlah faktor lain, termasuk gangguan pada sistem persinyalan dan komunikasi. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AN tidak ditahan oleh polisi.

























