ASIA
2 menit membaca
Utang pinjaman online di Indonesia tembus Rp95 triliun dengan risiko kredit meningkat
Laporan OJK ini menyoroti dua sisi perkembangan industri pembiayaan nasional: pertumbuhan agresif pinjaman digital yang mendorong inklusi keuangan, dan tantangan meningkatnya risiko gagal bayar yang perlu terus diawasi secara ketat.
Utang pinjaman online di Indonesia tembus Rp95 triliun dengan risiko kredit meningkat
Seorang pekerja menyiapkan tumpukan uang kertas rupiah untuk pelanggan di sebuah tempat penukaran uang di Jakarta. / Arsip Reuters
9 Januari 2026

Nilai pinjaman masyarakat Indonesia melalui layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending terus menunjukkan peningkatan signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa total pembiayaan pinjaman daring telah mencapai Rp94,85 triliun hingga November 2025, mencerminkan lonjakan 25,45 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa laju pertumbuhan industri pinjaman daring pada November lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya.

“Pada sektor pinjaman daring, posisi outstanding pembiayaan hingga November 2025 meningkat 25,45 persen secara tahunan dengan nilai Rp94,85 triliun,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK..

Data OJK juga menunjukkan akselerasi pertumbuhan jika dibandingkan Oktober 2025, ketika pembiayaan pinjol tercatat tumbuh 23,86 persen secara tahunan dengan nilai Rp92,92 triliun. Kenaikan ini menandakan meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap pembiayaan berbasis digital.

Di luar sektor fintech, pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan konvensional juga mengalami pertumbuhan, meskipun relatif terbatas. Hingga November 2025, total pembiayaan tercatat sebesar Rp506,8 triliun, naik 1,09 persen secara tahunan. Menurut OJK, kinerja ini terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh 8,99 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari sisi kualitas aset, OJK melaporkan perbaikan rasio pembiayaan bermasalah secara umum. Rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat turun menjadi 2,44 persen dari 2,47 persen pada bulan sebelumnya, sementara NPF net meningkat tipis ke level 0,85 persen dari 0,83 persen.

Selain itu, tingkat leverage perusahaan pembiayaan dinilai masih terkendali. OJK mencatat gearing ratio berada di level 2,13 kali, jauh di bawah ambang batas maksimum regulator sebesar 10 kali.

Laporan OJK ini menyoroti dua sisi perkembangan industri pembiayaan nasional: pertumbuhan agresif pinjaman digital yang mendorong inklusi keuangan, sekaligus tantangan meningkatnya risiko gagal bayar yang perlu terus diawasi secara ketat.

TerkaitTRT Indonesia - WhatsApp blokir lebih dari 6,8 juta akun yang terkait penipuan: Meta
SUMBER:TRT Indonesia