Unsur patroli Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), KN Pulau Dana-323, melakukan pemeriksaan terhadap kapal asing berbendera Vietnam yang terpantau berhenti tanpa izin di perairan padat Selat Malaka.
Kapal yang terdaftar atas nama MV Truong An 05, jenis bulk carrier berbobot mati besar, terdeteksi lego jangkar di posisi 04° 39,830' N – 098° 26,940' E, sekitar 19 mil laut dari Tanjung Tamiang.
Aktivitas tersebut merupakan yang pertama kali diamati Puskodal Bakamla RI sebelum KN Pulau Dana-323 diarahkan ke lokasi untuk meninjau.
Setibanya di area, tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) dikerahkan untuk memeriksa dokumen kapal, dokumen kru, serta kondisi fisik kapal. Hasil identifikasi menyebut MV Truong An 05 memiliki IMO 9630511 dan callsign XVJU2, dinakhodai oleh Nguyen Trach Tung dengan 17 awak berkewarganegaraan Vietnam.
Pemeriksaan memastikan kapal tidak mengangkut muatan maupun barang ilegal.
Nakhoda menjelaskan kepada petugas bahwa kapal berhenti karena mengalami kerusakan mesin. Setelah perbaikan selesai, kapal diperintahkan melanjutkan perjalanan dan dipantau hingga keluar dari perairan Indonesia pukul 19.15 WIB.
Dalam penjelasannya, Bakamla RI mengatakan bahwa analisa awal adalah bahwa kapal berbendera Vietnam ini telah melanggar UNCLOS 82 tentang hak lintas batas, kecepatan pergerakan kapal yang rendah juga dapat membahayakan kapal lain yang melintas serta diduga melakukan kegiatan ilegal di perairan Indonesia.
Komandan KN Pulau Dana-323, Letkol Bakamla Umar Dhani, menegaskan pemeriksaan tersebut bagian dari Operasi Yudhistira-II Tahun 2025 untuk pengamanan perairan Indonesia.
“Seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur internasional. Kapal asing di wilayah Indonesia kami awasi ketat untuk mencegah potensi pelanggaran maupun ancaman keselamatan pelayaran,” ujarnya dikutip dari TVRI News.