Kementerian Kehutanan menetapkan 5,67 juta hektare kawasan hutan sebagai wilayah yang dapat dimanfaatkan melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), mencakup sektor ketahanan pangan, energi, hasil hutan bukan kayu (HHBK), dan jasa lingkungan.
Kebijakan ini disusun berdasarkan Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) 2026.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, menegaskan kebijakan ini menekankan keseimbangan antara ekonomi dan konservasi. “Kami ingin menunjukkan bahwa menjaga hutan dapat menghasilkan nilai ekonomi lebih besar dibanding mengalihkannya,” ujarnya.
Dari total alokasi, 387.641 hektare disiapkan untuk budidaya aren sebagai sumber bioenergi dan 68.454 hektare untuk agroforestri komoditas pangan seperti padi, jagung, kedelai, kopi, dan kakao, hasil kerja sama dengan Kementerian Pertanian.
Direktur Perencanaan Pemanfaatan Hutan, C. Hendro Widjanarko, menekankan bahwa aren tidak dikembangkan sebagai monokultur. “Aren tumbuh baik di bawah naungan dengan tutupan sekitar 50 persen, sehingga hutan tetap terjaga,” katanya.
Selain itu, 902.298 hektare dialokasikan untuk rehabilitasi hutan di luar kawasan izin, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemegang izin dapat mengelola jasa lingkungan, HHBK, dan karbon sambil memulihkan ekosistem.
Dari total kawasan, 1,33 juta hektare hutan lindung dan 1,37 juta hektare hutan produksi dalam area moratorium hanya boleh dimanfaatkan tanpa mengubah bentang alam.
Kementerian juga memperketat proses perizinan PBPH yang kini wajib mendapat rekomendasi gubernur sebelum diproses melalui sistem OSS BKPM, sebagai penguatan koordinasi pusat dan daerah.
























