POLITIK
1 menit membaca
Trump teken perintah pertimbangkan apakah cabang Ikhwanul Muslimin akan dilabeli sebagai 'teroris'
Departemen Negara dan Departemen Perbendaharaan AS diwajibkan untuk menyerahkan laporan dan bertindak dalam waktu 45 hari untuk secara resmi menunjuk kelompok-kelompok tersebut jika sesuai.
Trump teken perintah pertimbangkan apakah cabang Ikhwanul Muslimin akan dilabeli sebagai 'teroris'
Trump memerintahkan Rubio dan Bessent meninjau penetapan cabang-cabang Ikhwanul Muslimin di Lebanon, Mesir, dan Yordania. [Arsip] / Reuters
25 November 2025

Presiden AS Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang mengarahkan Departemen Luar Negeri dan Departemen Keuangan untuk mempertimbangkan penunjukan beberapa cabang Ikhwanul Muslimin (Muslim Brotherhood) sebagai "Organisasi Teroris Asing" (Foreign Terrorist Organizations atau FTOs) dan "Teroris Global yang ditunjuk Khusus" (Specially Designated Global Terrorists atau SDGTs), kata otoritas Gedung Putih.

Perintah pada hari Senin itu memberi tugas kepada kedua lembaga federal AS ini, setelah berkonsultasi dengan jaksa agung dan Direktur Intelijen Nasional, untuk menilai cabang-cabang di negara-negara termasuk Lebanon, Mesir, dan Yordania.

Mereka diwajibkan menyerahkan laporan, dan jika dianggap tepat, mengambil tindakan dalam 45 hari untuk secara resmi menetapkan kelompok-kelompok tersebut.

Kantor Putih mengatakan langkah itu bertujuan untuk membatasi kemampuan operasional cabang-cabang tersebut, memutus aliran sumber daya keuangan, dan mengatasi ancaman yang mungkin mereka timbulkan terhadap warga AS dan keamanan nasional.

AS belum pernah menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi "teroris". Kelompok itu tidak tercantum dalam daftar Organisasi Teroris Asing Departemen Luar Negeri.

Rancangan undang-undang terkait sedang dipertimbangkan di Kongres AS.

SUMBER:TRT World & Agencies