Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono mewakili Presiden Prabowo Subianto pada pertemuan puncak darurat Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada hari Senin di Doha, yang diselenggarakan pasca serangan Israel pada 9 September di Qatar.
Dalam pidatonya, Sugiono mengecam serangan tersebut sebagai pelanggaran kedaulatan Qatar dan hukum internasional. Ia mengatakan agresi tersebut merupakan "ancaman serius bagi perdamaian regional dan global”.
“Tidak akan ada perdamaian tanpa Palestina merdeka” ujarnya menegaskan kembali dukungan penuh Indonesia terhadap Palestina dan solusi dua negara.
Pertemuan tersebut, yang dipimpin oleh Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad Al-Thani, mempertemukan 22 pemimpin dan pejabat senior dari negara-negara anggota OKI dan Liga Arab, termasuk Turkiye, Palestina, Iran, Arab Saudi, Pakistan, dan Malaysia.
OKI, yang didirikan pada tahun 1969, saat ini beranggotakan 57 negara.
KTT tersebut menghasilkan sebuah Joint Communiqué (Komunike Bersama) yang mengecam tindakan Israel, menyuarakan solidaritas dengan Qatar, dan mendukung upaya mediasi yang dipimpin oleh Qatar, Mesir, dan Amerika Serikat.
Komunike ini juga menegaskan kembali dukungan blok tersebut terhadap solusi dua negara.
Partisipasi Indonesia ini menyusul kunjungan Presiden Prabowo ke Doha dan Abu Dhabi pada 12 September, di mana ia menggarisbawahi solidaritas Jakarta dengan Qatar dan komitmen terhadap kemerdekaan Palestina.
Serangan Israel terhadap Qatar pada 9 September semakin mempersulit negosiasi gencatan senjata yang sedang berlangsung dengan kelompok perlawanan Palestina Hamas, meningkatkan keraguan atas prospek de-eskalasi dan menambah beban pada upaya mediasi regional yang sudah rapuh.
Pasukan Israel juga telah mengintensifkan operasi militer di Gaza dalam beberapa minggu terakhir, yang menuai kecaman luas atas meningkatnya korban sipil dan memburuknya kondisi kemanusiaan di daerah kantong tersebut.
Israel telah membunuh hampir 65.000 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, dalam kampanye genosida di Gaza sejak Oktober 2023.
Pada November lalu, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Pengadilan Internasional atas perang yang dilancarkannya di wilayah tersebut.
